SURABAYA I rakyatjelata.com-Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan, Jum'at (10/5/2024). Perusahaan ternama sebut saja Jasa Mitra Propertindo yang menjalankan di pengelolaan Jembatan Merah Plaza (JMP) anak perusahaan dari Lamicitra Nusantara melakukan PHK yang masa kerja sudah diatas 10 tahun dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap karyawannya dengan berbagai alasan.
Sebelum ada PKWT rata-rata karyawan sudah bekerja melebihi 10 tahun, diantara dengan lamaran pembaharuan 1 tahun. Maka di ubah dalam hal ini, perjanjian kerja berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau selama jangka waktu tertentu saja.
Baca juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Isu ini menjadi buah perbincangan yang rata-rata karyawan masih bertahan, enggan berkomentar.
Di masa PHK sebelum kasus Covid-19 bergulir, di Febuari 2020 pengurangan karyawan sudah di jalankan dengan prosedur melakukan perjanjian pengunduran tertulis yang di saksikan Manajer perusahaan melalui Personalia.
Hingga tak menuntut apa-apa, karyawan di putus begitu saja tanpa mendapatkan imbalan jerih payah yang bertahun-tahun mengabdi kepada perusahaan.
Di masa bergulirnya Covid-19 JMP semakin sepi dan mati suri
Tentu management semakin memutar otak agar perusahaan bisa menjalankan biaya pengeluaran operasional berimbang. Salah satu langkah yang diambil adalah setiap satu bulan karyawan di PHK atau pun di jeda.
Dengan perjanjian jam ditambah bekerja dan mengurangi pendapatan upah minimal, karyawan dituntut lebih profesional.
Baca juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Karyawan Bertahan, Kuat Dugaan Ada Orang Dalam.
Satu dari PHK karyawan yang kerap dilakukan perusahaan Jasa Mitra Propertindo adalah terhadap divisi satuan pengamanan (satpam), teknik, cleaning servis.
Ada beberapa karyawan yang terselamatkan di karenakan masih mempunyai sanak famili atau kerabat yang menjadi alasan faktor di pertahankan hingga tak dilakukan pemutusan kerja.
Ini nyata bukan karena di rekayasa, banyak karyawan berkecil hati dikarenakan masa kerja yang di atas 10 tahun, itu hanya mendapatkan hak mereka sendiri yang sering di sebut BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 resmi menghentikan operasionalnya pada Minggu (28/4/2024). Keputusan ini diambil karena beban biaya operasional sangat besar, sementara pembelian semakin sepi.
Baca juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Agung Santoso Manajer Operasional PT Jasamitra Propertindo menyampaikan, masa sewa JMP 2 memang sudah berakhir sejak 30 Juni 2021.
Puncaknya hanya sekitar 15 dari 200 pedagang yang bertahan. Akhirnya, dengan roda perekonomian yang semakin berat, manajemen melepas kawasan JMP 2 ke pemilik lahannya, yakni Pelindo. (Ndro)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kisah Waktu Karyawan di JMP". lihat harikel asli disini
Editor : awsnews.id