rakyatjelata.com-Keberadaan poin larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tidak terlepas dari terus membeludaknya honorer di daerah. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut memberikan pendapatnya terkait hal itu, Minggu (8/10/2023).
"Ratusan ribu tenaga honorer diangkat menjadi ASN. Sekitar 870.000 tenaga honorer diangkat dan menyisakan kurang lebih 50.000 tenaga saja," jelas Mahfud. Jum'at (6/10) di UGM.
Namun jumlah tenaga honorer terus bertambah hingga jumlahnya membeludak. Beberapa di antaranya kata Mahfud bahkan dibawa oleh kepala daerah.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Itu mereka para tenaga honorer yang dibawa ada yang berasal dari gerbong tim sukses kepala daerah, anak, hingga dari kalangan sanak famili," terang Mahfud.
"Ada anak keponakannya, anaknya juga dititip kesana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan," ungkapnya.
Menurut Mahfud kebijakan yang mengatur tidak boleh adanya tenaga honorer di kantor pemerintahan, namun tenaga honorer terus tumbuh di mana-mana meski telah dilarang. Malahan nyaris setiap kali pimpinan daerah berganti, tenaga honorernya pun ikut bertambah.
"Dulu sudah ada kebijakan tidak boleh ada tenaga honorer, semua kalau di kantor pemerintah harus PNS, nah sekarang setiap Bupati baru, Gubernur baru tetap ngangkat (honorer)terus. Tidak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan. Maka pemerintah seperti jadi goyang. Ini gimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang, ini muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," tutur Mahfud.
Mahfud juga berpendapat Pola semacam ini terus berulang. Tenaga honorer ini layaknya menjadi tinggalkan oleh kepala daerah periode sebelumnya.
"Kok itu anaknya bupati, anaknya gubernur, saudaranya, keponakannya, itu yang terjadi. Sehingga kita dibikin pusing," kata Mahfud.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
"Kadang kala kita kan kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja. Nih sudah ASN, Bupatinya yang mengangkat dulu di periode yang lalu, ini Bupati sudah berhenti nih Bupatinya, ini tinggalan masa lalu harus selesaikan terus begitu terus," terangnya.
Oleh karena itu dimuatlah poin pelarangan perekrutan pegawai non-ASN dalam UU ASN. Termasuk penataan pegawai non-ASN agar tidak dieksploitasi.
"Sehingga baru-baru ini kami membuat pembaharuan Undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tenaga honorer bagian administrasi di lingkungan pemerintah daerah (pemda) banyak diisi oleh tim sukses (timses), keluarga kepala atau pejabat daerah.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Tito menyampaikan pernyataan itu di depan puluhan kepala daerah yang dikumpulkan dalam acara Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (13/9).
Tito pun menilai kebanyakan tenaga honorer di bidang administrasi tak memiliki keahlian khusus. Menurut Tito, penumpukan jumlah tenaga honorer yang tidak punya keahlian khusus membuat belanja pegawai di daerah-daerah yang bergantung pada transfer pusat semua tersedot ke situ anggarannya. (Nd/red).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Membludak Tenaga Honorer, Mahfud MD: Titipan Kepala Daerah Juga Banyak!!". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi