Reses Dyah Katarina Soroti Keberadaan Pos PAUD Terpadu

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 12 Okt 2023 14:00 WIB

Reses Dyah Katarina Soroti Keberadaan Pos PAUD Terpadu

i

Reses anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dyah Katarina kepada bunda PAUD se-kecamatan Gayungan dan Jambangan, Rabu (11/10/2023)

Parlementaria, Surabaya - Dalam agenda resesnya, anggota Komisi D DPRD Surabaya Dyah Katarina bertemu dengan ratusan ibu-ibu dari paguyuban bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) se-kecamatan Gayungan Jambangan. Dalam kesempatan tersebut, Dyah menekankan pentingnya para bunda PAUD mengetahui tujuan awal dibentuknya PAUD di kota Surabaya, yaitu untuk mendeteksi dini tumbuh kembang anak.

Saat ini, ada salah presepsi terkait tujuan tersebut, yaitu menganggap Pos PAUD Terpadu sebagai saingan Taman Kanak-kanak (TK). Akibatnya, para bunda PAUD merasa harus mengajar dan mendidik anak-anak, padahal itu bukan tugasnya.

Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

Dyah juga menyoroti aturan bahwa kader Pos PAUD harus berijasah S1 dan berusia maksimal 60 tahun. Aturan ini dinilai lari dari tujuan awal, yaitu untuk melibatkan masyarakat dalam pendidikan anak usia dini.

Pada kesempatan tersebut, para bunda PAUD juga menyampaikan aspirasi mereka terkait sarana prasarana Pos PAUD Terpadu. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan untuk memperbaiki sarana prasarana tersebut.

Kegiatan reses yang dilakukan oleh Dyah Katarina merupakan langkah yang positif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, Dyah telah memberikan pemahaman yang tepat kepada para bunda PAUD tentang tujuan awal dibentuknya Pos PAUD Terpadu.

Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Penekanan Dyah bahwa Pos PAUD Terpadu adalah untuk mendeteksi dini tumbuh kembang anak merupakan hal yang penting. Hal ini karena pada usia dini, anak-anak sedang mengalami perkembangan yang pesat. Oleh karena itu, penting untuk mendeteksi sedini mungkin jika ada masalah tumbuh kembang pada anak.

Adanya salah presepsi tentang tujuan Pos PAUD Terpadu memang perlu diluruskan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Aturan bahwa kader Pos PAUD harus berijasah S1 dan berusia maksimal 60 tahun juga perlu ditinjau ulang. Aturan ini dinilai lari dari tujuan awal, yaitu untuk melibatkan masyarakat dalam pendidikan anak usia dini.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Aspirasi para bunda PAUD terkait sarana prasarana Pos PAUD Terpadu juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Sarana prasarana yang memadai akan mendukung kegiatan belajar mengajar di Pos PAUD Terpadu. (par03)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Reses Dyah Katarina Soroti Keberadaan Pos PAUD Terpadu". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU