SURABAYA | rakyatjelata.com - Adanya dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice yang dilakukan oleh petinggi Polsek Lakarsantri. Yaitu Kapolsek dan Kanitreskrim dan Kasi humas Polrestabes Surabaya Maka Hendra yana dan team kuasa hukum melaporkan ketiga perwira tersebut ke Mapolda Jatim. Senen 16 Oktober 2023.
Kuasa Hukum korban pembunuhan ini sengaja melaporkan Satu perwira menengah dan dua perwira pertama ke Bid Propam Polda Jatim. Mereka adalah Kompol Hakim, eks Kapolsek Lakarsantri; AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya; dan Iptu Samikan, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan Perkapolri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jawa Timur.
Pelanggaran yang dimaksud adalah saat awak media melakukan konfirmasi jawaban yang di berikan oleh terlapor membantah dan menepis adanya penganiayaan. Keterangan oleh Iptu Samikan tanpa adanya pemeriksaan yang lebih komprehensif terlebih dahulu namun sudah terburu memberikan keterangan tersebut.
“Ini (keterangan kepada pers) terkait hilangnya nyawa seseorang. Jadi, harus ditemukan dulu apakah penyebabnya benar-benar dia sakit atau dia ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan. Setidaknya ada pemeriksaan awal,” ujar Hendra. Seperti di kutip oleh harian disway
Saat ditanya alasan pelaporan yang dilakukan di Polda Jatim bukan di Polrestabes Surabaya, Hendra beralasan, pihaknya ingin menjaga akuntabilitas dan kredibilitas dalam penanganan perkara tersebut.
“Seharusnya dalam pemeriksaan kepolisian harus menggunakan asas kehati-hatian. Karena ini menyangkut penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum Andini membawa beberapa bukti foto yang menunjukkan ada luka lebam pada tubuh perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Termasuk cuplikan media yang memuat pernyataan oknum polisi yang dilaporkan tersebut.
Hingga berita ini dirilis, pihak kuasa hukum Andini masih melakukan proses pelaporan di Bid Propam Polda Jatim.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Sementara Kasi Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi belum bisa memberikan keterangan.
“Masih rapat mas,” jawab Haryoko lewat pesan whatsapp, Senin siang.
Anda sudah tahu, saat kematian Dini Sera Afrianti alias Andini mencuat, Rabu, 4 Oktober 2023, Harian Disway mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pengunjung Blackhole KTV Club ini.
Namun, saat itu Iptu Samikan mengatakan bahwa Andini tewas karena sakit maag. Kata Samikan, dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya banyak obat.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
“Itu sakit lambung, obatnya banyak sekali. Karena ada sakit lambung, terus kena alkohol,” papar Samikan saat itu.
Samikan juga menyampaikan bahwa tidak ada penganiayaan. Padahal, ketika itu tim Inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan olah TKP.
Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya turut dilaporkan karena statement-nya di salah satu stasiun televisi nasional. Dalam siaran langsung Kamis pagi, 5 Oktober 2023, Haryoko juga membantah adanya luka lebam pada tubuh korban. Padahal hasil visum belum selesai dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "3 Perwira Di Laporkan Propam Dugaan Obstruction Of Justice". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi