Rugikan Negara, Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Stop Beli Rokok Ilegal

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 18 Okt 2023 19:00 WIB

Rugikan Negara, Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Stop Beli Rokok Ilegal

i

Rugikan Negara, Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Stop Beli Rokok Ilegal

Rakyatjelata Bojonegoro - Peredaran Rokok Ilegal tanpa cukai sangat merugikan negara, untuk itu para perokok diharapkan stop membeli rokok ilegal, dan bila perlu jika melihat ada rokok ilegal dijual belikan laporkan ke pihak terkait.

Hal tersebut seperti yang disampikan oleh Direktur Koprasi Kareb Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur melalui Sekretarisnya Widarko kepada media ini. Rabu (18/10/1023) diruangannya.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Jadi peredaran rokok ilegal tanpa cukai tidak memberikan kontribusi kepada negara. Khususnya kepada daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Mulai infrastruktur kesehatan, lingkungan, serta sektor pertanian,"terangnya

"DBHCHT akan masuk ke APBN, lalu ditransfer ke daerah sesuai dengan kajian pemda yang mengajukan ke Menteri Keuangan," jelasnya

Agar masyarakat bisa membedakan, windarko menyampaikan, masyarakat atau pembeli rokok juga harus tau ciri - ciri mana rokok yang memang memiliki sertifikat BPOM dan mana saja yang menjadi ciri-ciri Rokok Ilegal.

Di sebutkannya, Ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok memakai pita cukai palsu, pita cukai rokok berbeda dengan aslinya, terkadang ada juga yang pakai pita cukai bekas, atau rokoknya tanpa pita cukai.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

"Selain itu, yakni ciri rokok ilegal juga identik dengan harganya yang jauh lebih murah dari pada rokok yang legal, Ada juga yang menggunakan bekas cukai, atau cukai palsu. Itu pasti harganya murah sekitar 30% - 50% dari harga pasaran rokok,"Jelas Pria yang akrab di panggil pak Wid itu

Pak wid berharap setelah mengenal ciri rokok ilegal, ia berharap masyarakat tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal. Bila perlu, jika menemukan rokok ilegal bisa segera melaporkan ke kantor bea cukai atau pihak berwajib setempat.

"Jika ada yang melakukan peredaran rokok ilegal akan ada ancaman hukuman penjara dan denda. Sesuai Pasal 54 dan 58 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Dengan ancaman penjara 2 tahun sampai 5 tahun."jelasnya

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Dengan penjelasannya ini, Pak wid berharap dan mengajak, agar masyarakat turut berpartisipasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Mulai dari distribusi rokok di pasar maupun toko, hingga para konsumen.

"Stop rokok tanpa cukai jadi kalau bisa bapak-bapak ini mau beli rokok, ya beli rokok yang ada cukainya. Kalau ada yang nawari rokok tanpa cukai, jangan mau. Cari yang ada cukainya karena akan dana hasil cukai dan hasil tembakau akan kembali ke Warga,"imbuhnya. (Ar)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Rugikan Negara, Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Stop Beli Rokok Ilegal". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU