SOLO | rakyatjelata.com - Dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 7.345 entitas ilegal sejak tahun 2017- Oktober 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai 139,03 Triliun.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Menurut Hudiyanto, Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK EPK kepada kalangan wartawan di Media Gathering di Solo, Selasa 17 Oktober 2023 menegaskan, pengaduan entitas ilegal yang paling banyak diterima oleh Satgas Pasti yaitu Pinjol Ilegal sebanyak 7.710 pengaduan dan Investasi Ilegal sebanyak 337 pengaduan.
Adapun wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Timur 959, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan lainnya 2.490.
Beberapa kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas diantaranya yaitu:
1. Kegiatan yang tidak memiliki izin;
Contohnya Pinjol Ilegal, PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin).
1. Kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
Contohnya Koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal seperti:
* KSP Langit Biru
* KSP Cipaganti
* KSP Indosurya
3. Kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap.
Contohnya PT. Mi One Global Indonesia (penjualan voucher pulsa secara online. Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM), PT Sembilan Bintang Berjaya (penawaran paket sembako dan token. Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM). PT Eklanku Indonesia Cemerlang (marketplace untuk iklan, izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung/MLM).
Dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum (Penjelasan Pasal 10 angka (4) huruf h).
Satgas Pasti memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (Pasal 237 dan Pasal 305).
Sedangkan terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers. Selanjutnya Satgas memberikan rekomendasi penindakan kepada BI.
Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten.
Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).
Saat ini terdapat 2 (dua) anggota baru Satgas yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelejen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga/Kementerian.(*/id@)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Satgas PASTI Sukses Hentikan 7.345 Entitas Ilegal Terhitung 2017 - Oktober 2023". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi