Akhirnya, Bawaslu Surabaya Jatuhkan Putusan Gugur Sengketa Proses Pemilu

author awsnews.id

- Pewarta

Minggu, 29 Okt 2023 15:05 WIB

Akhirnya, Bawaslu Surabaya Jatuhkan Putusan Gugur Sengketa Proses Pemilu

i

Sidang pembacaan keputusan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, di ruang sidang Bawaslu Surabaya, Jumat (27/10/2023) (dk)

Parlementaria Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Antara peserta Pemilu dan penyelenggara KPU Surabaya, di ruang sidang Bawaslu Surabaya, Jumat (27/10/2023). Dengan Nomor Register001/PS.REG/3578/X/2023 menjatuhkan putusan gugur.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, menegaskan, bahwa memang beberapa waktu lalu telah menerima permohonan sengketa proses Pemilu. Yakni dari DPC Partai Demokrat selaku peserta Pemilu tahun 2024 dengan KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

"Jenis sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu. Kemudian, kemarin kita laksanakan mediasi karena memang tahapan pada peraturan Bawaslu 9 Tahun 2022. Tentang tata cara sengketa proses penyelesaian sengketa proses harus melalui mediasi terlebih dahulu. Melalui mediasi kemarin, ternyata di sepakati bahwa permohonannya tidak di lanjutkan," beber Agil

"Bisa berhenti sampai mediasi, hingga pada hari ini tanggal 27 Oktober hari Jumat. Kita bacakan putusan gugur artinya tidak di lanjutkan pada sidang. Artinya kedua belah pihak sudah sepakat bahwa perkara permohonan sengketa ini tidak di lanjutkan kira-kira seperti itu," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Sidang membacakan alasan - alasan keputusan. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun

2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dinyatakan Gugur karena:

1) pemohon tidak hadir 2 (dua) kali secara berturut-turut setelah dipanggil secara patut dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu;

2) pemohon meninggal dunia;

3) termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan tahapan mediasi. Atau

4) pemohon mencabut permohonannya.

"Dengan alasan-alasan yang tadi sudah saya bacakan, itu memang keputusan mereka berdua. Untuk partai dan penyelenggara pemilu kira-kira seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Sementara itu, terkait sengketa proses pemilu selain partai Demokrat. Bawaslu Surabaya juga menerima permohonan peserta pemilu lainnya.

"Memang kita menerima, ada 2. Satunya cuman tidak dilengkapi, sehingga kemudian syarat formil materiilnya tidak terpenuhi. Dan tidak bisa kita registrasikan, yaitu dari partai solidaritas Indonesia," pungkasnya.

Sekedar di ketahui, bahwa Bawaslu Kota Surabaya dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilu mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Para Pihak baik Pemohon maupun Termohon telah sepakat bahwa KPU telah melayani Partai Politik dengan maksimal, dengan membuka Helpdesk;

2. Para Pihak baik Pemohon maupun Termohon telah sepakat bahwa kesalahan yang terjadi saat unggah adalah kesalahan dari Admin SILON pihak Pemohon;

Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

3. Para Pihak baik Pemohon maupun Termohon telah sepakat bahwa keputusan KPU Kota Surabaya yang berupa Berita Acara Nomor 2939.14/PL.01.4BA/3578/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah di tetapkan pada tanggal 20 Oktober 2023, tetap sebagaimana mestinya;

4. Para Pihak baik Pemohon maupun Termohon telah sepakat bahwa Penyelesaian Sengketa selesai sampai mediasi saja, di karenakan jika lanjut ajudikasi akan memakan banyak waktu, yang malah akan merugikan kedua belah pihak;

5. Para Pihak baik Pemohon maupun Termohon telah sepakat bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG/3578/X/2023 di cabut, sehingga Proses Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu ini selesai;

6. Bahwa Pemohon mencabut permohonanya dalam permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2023, dan karena itu sebagaimana di maksud Pasal 90 ayat 1 huruf (i) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022, permohonan Pemohon di nyatakan gugur. (@dk)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Akhirnya, Bawaslu Surabaya Jatuhkan Putusan Gugur Sengketa Proses Pemilu". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU