Polsek Cerme Amankan 975 Butir Pil Koplo, Oknum Pelaku Remaja 22 Tahun

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 20:55 WIB

Polsek Cerme Amankan 975 Butir Pil Koplo, Oknum Pelaku Remaja 22 Tahun

i

Satu orang penjual pil koplo diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil koplo disimpan di dalam toples

GRESIK | rakyatjelata.com - Polsek Cerme, Polres Gresik membongkar peredaran pil koplo. Satu orang penjual pil koplo diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil koplo disimpan di dalam toples.

Transaksi dilakukan oleh oknum penjual dan atau pelaku DAF remaja 22 tahun asal Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan ini pada Senin tanggal 30 Oktober 2023.

Dijelaskan AKBP Adhitya Panji Anom sekira pukul 16.30 WIB pihaknya telah mendapatkan informasi bahwasanya telah terdapat transaksi jual beli obat jenis pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih diatas pos satpam," tegasnya.

Polisi juga mengamankan 10 klip plastik, handphone merk Iphone dan uang tunai sebesar Rp. 180.000 hasil dari penjualan pil koplo. Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL.

Atas kejadian tersebut diatas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

"Tersangka dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.(*/id@)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Polsek Cerme Amankan 975 Butir Pil Koplo, Oknum Pelaku Remaja 22 Tahun". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU