Parlementaria Surabaya - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan sengketa proses antar peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Penetapan daftar calon tetap(DCT). Bertempat di Ruang Sidang, Bawaslu Kota Surabaya telah melaksanakan mediasi Penyelesaian Sengketa, Jumat, (10/11/2023).
Pascapenetapan DCT, sengketa proses menjadi salah satu hal yang harus dihadapi oleh para peserta pemilu. Dalam hal ini, PSI merasa bahwa keputusan KPU tersebut tidak adil dan melanggar hak-hak mereka sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, menyampaikan, salah satu calon yang diajukan PSI tidak ditetapkan sebagai calon tetap dalam DCT. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana aturan pencalonan.
"Iya benar telah terlaksana mediasi sengketa proses dengan objek sengketa SK KPU No 602 Tahun 2023 antara PSI Kota Surabaya sebagai pemohon dan KPU sebagai Pemohon. Kemudian, yang dalam kesempatan mediasi, kami telah menjelaskan. Perihal permohonan yang di layangkan kepada Bawaslu kota Surabaya," jlentrehnya.
Namun, bahwa pada mediasi yang telah dilakukan tersebut. Akhirnya, para Pihak telah mencapai kesepakatan.
"Syukur Alhamdulillah, bahwa penjelasan kami dapat diterima oleh kawan-kawan PSI Kota Surabaya. Dan dengan besar hati, di sertai banyak dasar, maka kawan-kawan PSI Kota Surabaya tidak melanjutkan proses sengketa ke Sidang Adjudikasi. Dan mencabut permohonan penyelesaian sengketa yang telah diregister di Bawaslu Kota Surabaya," imbuh Turcham.
Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Sekedar untuk di ketahui, inilah hasil kesepakatan para pihak sebagai berikut.
1. Sepakat Bahwa atas banyak dasar dari pihak pemohon tidak dapat melanjutkan ke tahap adjudikasi dan selesai pada tahap mediasi dan menjadi kesepakatan bersama antar pemohon dan termohon.
2. Sepakat Bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 002/PS.REG/35.3578/X1/2023 dicabut, sehingga selesai.
Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
3. Sepakat Bahwa Pembacaan Putusan pada hari senin tanggal 13 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Bawaslu Kota Surabaya.
Masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh hasil kesepakatan tersebut.(@dk)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "PSI Surabaya Ajukan Sengketa Proses Termohon KPU, Inilah Hasilnya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi