JAKARTA | rakyatjelata.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran Roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan Industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan Ekonomi Nasional.Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Acara peluncuran Roadmap Fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat 10 November 2023
Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa Industri Fintech Lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di Masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan Integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.
“Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra.
Sementara Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Agusman mengatakan,Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong Kontribusi Industri Fintech Lending terhadap Perekonomian Nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
“Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh Masyarakat luas.
Oleh karena itu,OJK telah melibatkan berbagai Stakeholders baik Internal maupun Eksternal dalam proses penyusunan Roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.
Sinergi dan kolaborasi antar-Stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk Task Force yang beranggotakan OJK, Asosiasi dan Industri Fintech P2P lending.
Fungsi Task Force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.
Sampai September, kinerja Industri Fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan Nominal pembiayaan sebesar Rp. 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM Nasional.
Pengembangan dan Penguatan Industri Fintech P2P lendingRoadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan Empat Pilar prinsip Pengembangan dan Penguatan, yakni :
1.Pilar tata kelola dan kelembagaan;
2 Pilar perlindungan konsumen;
3.Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
4.Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut meliputi
Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending ilegal.
Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan. (id@)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Otoritas Jasa Keuangan Resmi Meluncurkan Fintech P2P Lending". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi