Jelita Cosmetic di Duga Permalukan Konsumen Didepan Umum. Wanita Ini Tidak Terima di Kira Pencuri.

author awsnews.id

- Pewarta

Sabtu, 11 Nov 2023 21:20 WIB

Jelita Cosmetic di Duga Permalukan Konsumen Didepan Umum. Wanita Ini Tidak Terima di Kira Pencuri.

i

Jelita Cosmetic di Duga Permalukan Konsumen Didepan Umum. Wanita Ini Tidak Terima di Kira Pencuri.

SURABAYA | rakyatjelata.com - Gara gara di permalukan di depan umum. Mega merasa tidak terima atas perlakuan para karyawan Toko Jelita Cosmetik. Mega yang merasa sudah membayar belanjaannya di kasir dengan total senilai 522 ribu terpaksa di geledah oleh satpam di depan umum. Dan parahnya lagi seluruh pengunjung menyaksikan adegan tersebut seolah mega menjadi maling yang tertangkap karena di saat dirinya akan keluar di pintu toko alarmnya berbunyi dan Security langsung mengamankan Mega yang hendak pulang setelah belanja Cosmetik. 
Sabtu, 11 November 2023


Sontak saja wanita ini tak terima dengan perlakuan itu, mega menegur dan komplain kepada Security dan kasir, akan tetapi apa daya, jawaban kasir sangat mengejutkan. Dirinya (Kasir) menyatakan itu hal biasa. Dengan kalimat itu, mega semakin tak Terima di buatnya. 

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya


"Malunya mas gak main main, la wong aku ini belanja kok di geledah kayak maling. "

 


"Kejadiannya, Pk.17.28 Wib, saya berbelanja 8 jenis kosmetik di Jelita Kosmetik Jalan HR Muhammad Surabaya, dengan total Rp. 522 ribu. Saat pembayaran, saya tanyakan ke Kasir, Mba ini alarm yang dipasang di barang kog ga dilepas, amankah apa ngga bunyi nanti di pintu keluar," kata Mega, saat ditanya kronologi kejadian. 


Kasir Toko Jelita Cosmetic menjawab, "Tidak masalah Bu, sudah saya scan. Aman Bu," jawabnya. Sabtu (11/11/2023), 

Lingkaran merah menunjukan kode toko masih belum di lepasLingkaran merah menunjukan kode toko masih belum di lepas


Namun fakta yang terjadi, ketika Mega melewati pintu keluar alarm yang terpasang di barang berbunyi. Security bernama Evi langsung datang dan menggeledah didepan umum, tanpa membawa ke dalam ruangan. Sementara seluruh pembeli di ruangan melihat kepada Mega. Nah, dari sinilah Mega merasa dipermalukan didepan umum dan tidak dihargai sebagai Customer.


"Setelah itu, dibawa ke Kasir. Kasir menjawab tidak masalah ga perlu di lepas alarmnya. Sudah dijelaskan seperti itu, begitu hendak keluar pintu kedua kalinya alarm yang terpasang di barang berbunyi lagi. Kemudian Security masih menggeledah lagi untuk kedua kali. Ini benar benar keterlaluan, saya konsumen yang mengeluarkan uang untuk belanja di toko ini, kok di perlakukan kayak gini." terangnya.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu


Saat dikonfirmasi oleh Mega, Security Evi meminta maaf, namun dengan dalih kasir-nya baru sehari mulai bekerja di Toko ini. 


Ini alasannya, "Mohon maaf ya Bu, Kasirnya baru sehari bekerja disini," jawabnya. 


Karena sudah terlanjur malu, Mega lalu melakukan jumpa pers. 


"Artinya, Jelita Cosmetic tidak memberikan keamanan dan kenyamanan dengan baik kepada konsumen. Jelita tidak melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang ada di toko. Hal ini, bisa merugikan pelanggan tanpa memperhatikan kenyamanan Customer," ungkapnya.


Apa saja hak hak konsumen menurut UU perlindungan konsumen?

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU


Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 


Sanksi apa yang diberikan bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999, Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 Juta. 


Selain itu, mempermalukan didepan umum termasuk melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Dimana Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan.  (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Jelita Cosmetic di Duga Permalukan Konsumen Didepan Umum. Wanita Ini Tidak Terima di Kira Pencuri.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU