GRESIK I rakyatjelata.com-Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka ZA (28) warga Simokerto dan satu tersangka KLR (33) warga Semampir kelurahan Ujung Kota Surabaya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Maling motor yang beroperasi dengan modus penipuan ditangkap usai menjalankan aksinya di wilayah kecamatan Balongpanggang Gresik ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom yang didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan Tersangka ZA yang di ringkus di depan lapangan bola Jalan Putroagung Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya," ujar AKBP Adhitya
Diketahui modus yang digunakan tersangka ZA bersama tersangka KLR (DPO) melakukan penipuan dengan cara bujuk rayu atau menggunakan rangkaian kata bohong terhadap korban yang sasarannya anak-anak pelajar.
Modus tersangka ZA melakukan aksinya dengan dalih bahwa korban EN (15) dan Korban AH (15) pelajar SMP asal Mojokerto telah di tuduh melakukan pemukulan terhadap adiknya
Awalnya Korban EN dan Korban AH berboncengan, namun di tengah jalan keduanya di hentikan tersangka ZA dan KLR, sempat cekcok namun salah satu tersangka melerainya.
Untuk meyakinkan, keduanya korban dipisah satu sama lainnya. Satu korban diajak ke rumah tersangka untuk pembuktian. Namun ditengah perjalanan diturunkan di pinggir jalan. Kemudian pelaku kembali ke korban lainnya yang menunggu untuk meminta sepeda motor dan handphone untuk ditunjukkan kepada keluarga tersangka.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
“Tersangka melarikan diri setelah mendapatkan sepeda motor dan handphone milik korban tersebut,” tandas Adhitya
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, Kapolres Gresik berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada.
“Modus tersangka ini penipuan. Sebisa mungkin ketika menghadapi kejadian serupa, maka yang harus dilakukan masyarakat adalah menghubungi petugas kepolisian setempat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Sementara itu, tersangka ZA mengaku pelajar lebih mudah untuk dibujuk rayu dengan modus lama. Yakni, menuduh korban telah melakukan pemukulan pada adik tersangka. Dia telah melakukan tindak pidana ini sebanyak dua kali, di Bunder dan Balongpanggang.
“Targetnya memang remaja. Milih remaja karena gampang dikelabui. Hasilnya ini dijual ke Madura dan buat kebutuhan sehari-hari,” kata ZA yang sudah berkeluarga tiga anak ini.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Perampasan Motor dengan Tuduhan Korban Pukuli Adik, Satreskrim Polres Gresik Bekuk 1 Pelaku". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi