Parlementaria Mataram - BP2MI terus memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam upaya pemberantasan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal ini dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat hingga Sabtu (17-18 November 2023).
Pj. Gubernur NTB yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Prov NTB, Ir. H Lalu Hamdi M. Si., saat membuka acara, menyampaikan pihaknya menyambut baik diadakannya Rakor Lintas Sektoral ini, di mana seluruh pemangku kepentingan dapat berbagi informasi tentang kebijakan-kebijakan.
Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
“Terutama membahas isu-isu terbaru yang muncul dalam TPPO, evaluasi kelembagaan Gugus Tugas TPPO, membahas rincian modus-modus TPPO terkini, dan langkah strategis pencegahan dan penanganannya, serta mencari solusi bersama yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada,” ujar Lalu Hamdi, di Golden Palace Hotel, Mataram, NTB, Jumat (17/11/2023).
Lalu Hamdi mengatakan, TPPO adalah kejahatan kemanusiaan paling keji yang terjadi di seluruh dunia, dengan jumlah korban mencapai jutaan orang penduduk dunia. Di Indonesia, tercatat ribuan korban TPPO dengan mayoritas korbannya adalah perempuan.
“Untuk memberantas TPPO dari hulu ke hilir memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat,” jelas Lalu Hamdi.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTB. Serta membentuk Satgas TPPO yang merupakan tenaga operasional di lapangan, yang bertugas melakukan pendampingan langsung kepada korban TPPO, seperti pendampingan hukum, psikologi, dan kesehatan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur lintas sektor.
Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Brigjen Pol. Dayan Victor Imanuel Blegur, menjelaskan salah satu permasalahan krusial dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah masih maraknya penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO menjadi tanggungjawab bersama 24 Kementerian/Lembaga. Di samping itu, arah kebijakan BP2MI juga memiliki tema besar pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam 9 Program Prioritas BP2MI, salah satunya adalah Pemberantasan Mafia penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.
“BP2MI telah membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BP2MI Nomor 503 Tahun 2023, namun diperlukan adanya penguatan koordinasi dalam upaya pemberantasan sindikat penempatan illegal Pekerja Migran Indonesia melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral penanganan dan pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia di 8 Bandara Indonesia, salah satunya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), NTB,” ujar Dayan.
Dayan menyampaikan, Provinsi NTB merupakan daerah kantong Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan data SISKOP2MI tahun 2007 s.d. 11 November 2023, tercatat jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dari Provinsi NTB sebanyak 589.023 orang. Jumlah tersebut menjadikan Provinsi NTB terbesar ke-4 di seluruh wilayah Indonesia sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Melalui kegiatan ini, Dayan berharap, semua pihak dapat melakukan upaya dalam hal mendorong komitmen bersama dalam pemberantasan TPPO dan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, serta peningkatan upaya sosialisasi yang masif dan diseminasi informasi yang aktif serta berkelanjutan, sehingga pemberantasan kejahatan TPPO ini dapat ditekan.
Adapun Rakor Lintas Sektoral ini dilaksanakan secara serentak di dua kota lainnya, yakni Lampung dan Surabaya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembahasan materi dan diskusi panel yang dibagi dalam tiga sesi, yang disampaikan oleh berbagai stakeholders, yaitu Dewan Pakar Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, Kolonel Infantri (Purn) I Nengah Dana; Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi; Kabid Perizinan dan Keimigrasian Kanwil Kumham NTB, Samsu Rizal; serta Perwakilan Lanud Zainuddin Abdul Majid, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, PT. Angkasa Pura 1 Lombok, dan Kantor Bea Cukai Mataram.(p*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Sikat Sindikat! BP2MI Selenggarakan Rakor Lintas Sektoral Penanganan dan Pencegahan TPPO di NTB". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi