SURABAYA I rakyatjelata.com-Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, operasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya terus dilakukan operasi secara rutin yang terbagi menjadi dua. Pertama, operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi ini menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari, Sabtu (18/11/2023).
"Yang Utama kami menyasar informasi adanya RHU yang melanggar, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur," ungkap Fikser Jum'at (17/11/2023).
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Kemudian yang kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," kata Fikser
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak berjalan sendiri. Namun giat tersebut juga diikuti beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Bahkan, Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya. "Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan," ujar Fikser.
Fikser menyatakan bahwa setiap tempat hiburan malam di Surabaya, juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Keempat poin itu yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima," kata Fikser.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Nah, jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.
"Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel," tegasnya.
Menurutnya, sasaran operasi hiburan malam ini bukan sekadar dilakukan secara acak. Sebab, operasi ini juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga. "Jadi kita operasi tempat itu (hiburan malam) karena juga ada pengaduan dari warga. Nah, dasarnya apa, laporan melalui aplikasi WargaKu, itu yang kami datangi," paparnya.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Oleh karenanya, Fikser kembali mengimbau kepada seluruh pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini belum ada RHU yang izinnya sampai dicabut. Tapi ada peluang satu RHU kita segel karena ada perizinannya yang belum lengkap. Makanya kami minta Bantib, sehingga dari kami bisa melakukan penyegelan," pungkas Fikser.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Wanti-Wanti Anak Dibawah Umur, Tempat Hiburan Malam Surabaya Jika Melanggar Akan Ditutup". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi