Parlementaria Surabaya - Panwascam Tegalsari Laporkan caleg PKB Surabaya, Ais Shafiyah Asfar ke Bawaslu. Pasalnya, diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.
Politisi perempuan itu dinilai curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1/RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu, 26 November 2023.
Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (DPPMHM) Panwascam Tegalsari, Hari Agung mengatakan, caleg PKB Surabaya itu diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.
“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” kata Agung, Selasa, 28 November 2023.
Bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).
“Saat kejadian, Panwascam Tegalsari berkoordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Alhasil, kita dorong ketua RT untuk menyampaikan kepada caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu tersebut untuk memberhentikan giat kampanye karena tahapan kampanye belum mulai,” terangnya.
Di samping melakukan kegiatan kampanye, Ais terpantau turut membagikan sembako kepada warga setempat. Tak hanya itu, Ais juga mengkampanyekan caleg DPR RI atas nama Dita Indah Sari.
Agung menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais tidak hanya mencederai PKPU 15/2023. Namun juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 yang merupakan turunan dari UU no 7 Tahun 2017 pasal 276 ayat 2, pasal 275 ayat 1 poin I serta pasal 267.
Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Ais Shafiyah Asfar Bantah Lakukan Kampanye
Sementara itu, Ais Shafiyah Asfar mengakui bahwa telah melakukan kegiatan sosialisasi di Kampung Malang Utara 8/12A pada Minggu (26/11) malam.
“Saya hanya melakukan sosialisasi sapa warga,” katanya dihubungi.
Disinggung soal ajakan mencoblos dirinya kepada warga, Ais membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan saat itu sekadar sosialisasi sapa warga.
“Saya sudah sering sapa warga dan saya tahu betul tata caranya sebelum masa kampanye harus bagaimana,” tandas Ais.
Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Seperti diketahui berdasarkan rekaman video, Ais semula memperkenalkan diri sebagai caleg PKB Surabaya lengkap dengan dapil asal dan nomor urutnya. Kemudian dia mengingatkan warga untuk mencoblos dirinya.
“Nanti yang diambil DPRD kota yang warna hijau, bapak ibu buka, nanti yang di kiri atas itu PKB, yang nomor berapa, iya nomor dua,” ucapnya.
“Jadi kami, saya dan Mbak Dita itu sama-sama partai PKB. Kalau DPR RI warna kuning. Warna kuning dan warna hijau itu diambil, sama-sama dicoblos yang paling kiri atas nomor dua. Jadi kami berdua nomor urut dua,” sambung Ais. (@P)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Panwascam Tegalsari Laporkan Caleg PKB Lakukan Pelanggaran Pemilu". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi