Kesepakan Jual Beli Tanah ingkar, Pembeli Resah, Penjual Gadaikan Sertifikat

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 30 Nov 2023 09:40 WIB

Kesepakan Jual Beli Tanah ingkar, Pembeli Resah, Penjual Gadaikan Sertifikat

i

Kesepakan Jual Beli Tanah ingkar, Pembeli Resah, Penjual Gadaikan Sertifikat

SIDOARJO | rakyatjelata.com - Rasa cemas dan emosi di alami oleh Ike warga Desa Jumput rejo Kecamatan Sukodono, dirinya merasa di kibuli oleh penjual tanah yang pernah bertransaksi dengan ibunya. perihal penjualan tanah yang di lakukan oleh Lismani sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terelsaikam perjanjiannya di depan Notaris. Yang mengejutkan lagi ternyata Sertifikat aslinya saat ini di gadaikan oleh Lismani ke sebuah Koperasi simpan pinjam.

Kamis, 30 November 2023

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya


"Waktu jual beli itu terjadi di tahun 2008, sampai di tahun 2023, Lismani (penjual) belum sempat ke Notaris, dan dia selalu berkelit dengan berbagai alasan sampai sekarang." kata Ike sebagai ahli waris. 


"Kira2 tahun 2019, awal saya di suruh ibu untuk menanyakan kepada lismani perihal sertifikat untuk nantinya proses pecah sertifikat, ternyata kabarnya malah di gadaikan ke koperasi. " ungkap pembeli.


Pembeli menjelaskan awal dari proses membeli tanah di tahun 2008 sudah di sepakati bahwa nantinya pengurusan pecah sertifikat akan di lakukan di depan kesaksian bersama-sama. Hingga tepat di tahun 2019 pembeli masih menanyakan kepastian sertifikat kepemilikan yang tak kunjung usai. 


Tepat di tahun 2023, Ike kembali menanyakan lagi kepada Lismani terkait kepemilikan sertifikat. 

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu


Agar tidak berkelit dengan beribu alasan, pembeli akhirnya memberikan peringatan dengan mengirimkan surat somasi kepada Lismani, di saksikan perangkat desa atau kelurahan.


pembeli dan Lismani melakukan mediasi dengan kesepakatan untuk memenuhi perjanjian di tanggal 8 juli 2023, bahwa lismani harus memenuhi untuk menyerahkan sertifikat dengan ketentuan di jalur hukum jika Lismani ingkar.


"Sempat bingung gelisah, ternyata itu sertifikat sudah di gadaikan sama Lismani. Saya baru paham ketika mediasi yang di saksikan perangkat desa," tutur pembeli.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU


Sedangkan mediasi yang di harapkan oleh perangkat desa untuk mendapat solusi hingga kini belum terealisasi. (Ki/Red) 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kesepakan Jual Beli Tanah ingkar, Pembeli Resah, Penjual Gadaikan Sertifikat". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU