Parlementaria Ponorogo - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melantik 1.951 anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dari 276 desa yang ada. Para senator tingkat desa itu mengenakan setelan jas hitam lengkap tatkala mengangkat sumpah di aula SMKN 1 Jenangan, Selasa (12/12/2023).
Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko, tidak memungkiri bahwa BPD adalah penyambung lidah masyarakat. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
“Meskipun fungsi BPD melakukan pengawasan kinerja kepala desa, tapi hendaknya menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,” kata Kang Bupati.
Kang Bupati meminta anggota BPD memahami fungsi dan tugasnya sehingga tidak menghambat program yang ada.
“Tidak boleh ola-olo karena membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa juga menjadi tugas BPD. Selain melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa,” terangnya.
Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Menurut Kang Bupati, masih banyak pekerjaan rumah bagi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, kendala yang muncul akan teratasi melalui musyawarah desa.
“Kuncinya adalah kebersamaan antara BPD dan pemerintah desa. Hubungan kerja yang harmonis akan menjamin terjadinya percepatan pembangunan lewat inovasi-inovasi,” jelasnya.
Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono mengungkapkan, terdapat lima desa yang masa bakti BPD-nya belum berakhir. Lima desa itu berada di Kecamatan Jenangan, Sambit, Balong, dan Sampung. “Masa kerja BPD itu enam tahun,” ungkap Tony.(@*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Bupati Sugiri Lantik 1.951 Anggota BPD yang Jadi Parlemen di Desa". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi