SURABAYA I rakyatjelata.com-Salah seorang warga Kelurahan Margerejo, Kecamatan Wonocolo kota Surabaya mengaku mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris. Hal itu disampaikan Cak sholeh yang viral di media sosial akun miliknya, Tiktok @Sholehviral, Jum'at (15/12/2023).
Sholeh mengatakan ada warga datang menghadap bertemu dengannya dengan keluhanan pelayanan surat keterangan ahli waris, yang sudah diurus selama satu tahun, namun tak kunjung usai.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Jadi warga yang bernama Rosida membutuhkan surat keterangan waris, datang mengurus di kelurahan Margerejo," kata cak sholeh, Rabu (13/12/2023) di akun video tiktok miliknya.
Sembari memberi dukungan, cak sholeh pun langsung membuat konten yang mengajak Rosida menjelaskan kronologi saat di buat bingung terkait syarat keterangan ahli waris.
Dalam video yang di unggah, Sholeh menjelaskan, bahwa mertua dari Rosida adalah peserta calon jama'ah haji yang sudah meninggal, sebagai persyaratan untuk mengambil hasil tabungan haji mertuanya yang akan di klaim di salah satu bank, Rosida datang di kelurahan Margerejo dengan membawa bukti akte kelahiran mertuanya yang terbit di tahun 1966 untuk di buatkan keterangan ahli waris.
Namun apa yang terjadi di kelurahan, saat Rosida mengurus adminitrasi ahli waris. "Mertuanya ini sudah punya akte kelahiran, kebetulan penulisannya abjadnya yang menggunakan metode jadul atau ejaan lama di persoalkan. Yang katanya tidak tercatat di catatan sipil kota Surabaya," terang Sholeh.
"Terlalu banyak persyaratan yang seharusnya gampang, iki di gawe angel,(ini di bikin sulit) di bilang mbulet yo iki gak mbulet (Dikata bingung ya ini permasalahan juga gak bingung)," ungkapnya.
Untuk membuktikan kebenarannya dari pihak kelurahan Margerejo, Rosida mendapatkan arahan dari pegawai kelurahan bahwa penerbitan akte kelahiran mertuanya lebih baik di buatkan yang baru, terbit dengan tahun yang baru.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
setelah akte kelahiran yang terbaru terbit di tanggal 2 November 2023, apa yang terjadi? Dari keterangan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapik) Kota Surabaya, menerangkan akte kelahiran yang di miliki alm mertua Rosida, terbit di tahun 1966 menerangkan tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya.
"bingung yo, yo tambah bingung, sudah ngurus akte kelahiran baru, lah kok malah yang akte ejaan lama yang terbit tahun 1966 punya mertua Rosida itu ternyata tercatat di Dispendukcapil kota Surabaya.
lebih bingung lagi, Rosida setelahnya mendapatkan jejaring perpesanan melalui whassapp untuk lebih baiknya membuat laporan kehilangan.
"Gak bener kalau tidak tercatat, Rosida ini tambah bingung lagi. Sudah terbit yang baru terus yang lama di akui tercatat di kota surabaya, malah katanya di Whassapp untuk bikin surat pengakuan kehilangan," terang Sholeh
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Fakta membuktikan, akte kelahiran yang seharusnya murni bukan abal-abal, yang bersangkutan diarahkan untuk membuat laporan pengakuan kehilangan.
Tak butuh waktu lama, hanya sehari beredar video yang tayang pagi hingga malam yang di lihat ribuan Nitizen, dalam pengakuan Rosida di akun tiktok milik Cak Sholeh No Viral No Justice di tanggapi Camat Wonocolo.
"Allhamdulillah di respon cepat, seketika itu Rosida di berikan surat keterangan ahli warisnya," tutupnya. (Ndro).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Tanggapi Permasahalan Adminitrasi Warga Margerejo Surabaya, Akun Video Milik Cak Sholeh di Tanggapi Camat Wonocolo". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi