Dipanggil Polda Jatim, Bos Jawa Pos Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan?

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 21 Des 2023 12:15 WIB

Dipanggil Polda Jatim, Bos Jawa Pos Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan?

i

Wenny (kiri) dan Dahlan Iskan (kanan) (Foto: dok/istimewa/jawa pos)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Komisaris PT Jawa Pos Ratna Dewi Wonoatmojo mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (20/12/2023). Padahal seyogyanya bos salah satu koran terbesar di Indonesia itu hari ini menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan masalah 20 persen saham dan deviden yang digugat oleh para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos.

Pemeriksaan Wenny, panggilan akrab Ratna Dewi, diperoleh wartawan media ini dari pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera: Dr. Duke Arie Widagdo, SH., MH, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Benar. Dia (Wenny) akan diperiksa di Polda Jatim, Rabu 20 Desember 2023 ini. Kepastian ini saya peroleh dari tim pengacara, " kata Surya Aka Syahnagra, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera.

Yayasan Pena Jepe Sejahtera adalah lembaga yang menaungi para mantan wartawan Jawa Pos tersebut. Yang berdiri berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Mei 2022.

Untuk memastikan pemeriksaan Wenny, wartawan media ini menyanggong Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.30 WIB. Namun, sampai pukul 15.00 WIB, Wenny tidak hadir alias mangkir.

Sebelumnya, wartawan media ini telah mencoba menemui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto untuk mengkonfirmasi pemeriksaan Wenny. Namun, juru bicara Polda Jatim tersebut tidak berhasil ditemui. "Maaf. Bapak lagi ada kegiatan di Polrestabes Surabaya," kata staf Humas Polda Jatim.

Pemeriksaan Wenny untuk meng-kroscek laporan tim pengacara Yayasan Pena Jepe Sejahtera ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Laporannya adalah: Mereka menggugat dan memidanakan kasus 20 persen saham dan deviden yang tidak pernah mereka terima sejak tahun 2002.

Salah satu mantan wartawan Jawa Pos Abdul Muis mengatakan, yang diperjuangkan mantan awak media Jawa Pos adalah kesejahteraan hari tua ratusan mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos. Terkait dengan hak saham karyawan 20 persen di Jawa Pos sejak tahun 1985.

Mayoritas para mantan Jawa Pos hidup dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa pensiun. Bahkan ada yang tidak punya rumah.

Beda jauh dengan kondisi para mantan wartawan dan karyawan Harian Kompas yang memperoleh pensiun minimum Rp 5 juta per bulan.

Hak saham ini di bawah kuasa Yayasan Karyawan Jawa Pos. Akan tetapi Yayasan Karyawan Jawa Pos tidak kunjung didirikan sejak 2002. Baru tahun 2022 didirikan berkat jalan damai di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena selama 20 tahun tidak ada Yayasan, maka mayoritas para mantan wartawan dan karyawan yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, buta total tentang hak saham dan deviden.

"Sejak awal 1982 sampai 2000, para wartawan dan karyawan Jawa Pos terbilang makmur sejahtera. Setahun dapat lebih dari dua belas gaji, bahkan sampai 18 kali gaji. Dan rutin memperoleh deviden. Tapi, setelah Dirut Jawa Pos Eric Samola meninggal tahun 2000, saham itu mulai tidak jelas," kata Amu, panggilan Abdul Muis di kalangan Jawa Pos.

Untuk memperjuangkan saham 20 persen itu, mantan wartawan Jawa Pos di Kuala Lumpur Malaysia ini, nekat gowes ke Jakarta untuk menemui bos besar Jawa Pos, Goenawan Mohamad. dan Ibu Eric Samola. Sayang, kedua pemilik saham Jawa Pos itu tidak mau menemui Cak Amu.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Tidak menyerah. Amu kemudian melaporkannya ke Dewan Pers pada 1 Desember 2023.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS saat ditemui Amu, mengatakan sangat mengapreasi perjuangan mantan wartawan JP yang menyampaikan aspirasi dengan Gowes dari Surabaya ke Jakarta.

"Saya prihatin. Seharusnya persoalan ini bisa sejak awal karena ada hak dan kewajiban. Jadi, tidak perlu harus ada yang Gowes ke Jakarta hanya untuk meminta hak karyawan," kata Ninik.

Ninik mengaku baru mendengar persolan ini. Dewan Pers, kata dia, akan mempelajari masalah tersebut.

"Saya berharap bisa diselesaikan sebaik-baiknya secara damai dan secepatnya. Kalau bisa tidak harus melalui jalur hukum," tegas Alumni Universitas Negeri Jember ini.

WENNY PALING TAHU

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Sementara itu mantan direktur Kaltim Post (Jawa Pos Grup) Zainal Muttaqin menambahkan, keterangan Wenny sangat diperlukan sebab dia sangat tahu ke mana saham 20 persen itu sejak ditinggal Pak Eric Samola.

"Ratna Dewi Wonoatmojo alias Wenny adalah orang yang paling tahu soal saham Yayasan Karyawan Jawa Pos bersama Dahlan Iskan. Dia pengurus Yayasan tersebut sejak pertama didirikan bersama Dahlan Iskan," ujar Zainal yang pernah menjabat sebagai salah satu direktur PT. Jawa Pos sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 itu.

Dikatakannya, Wenny juga sudah menjadi Direktur Keuangan PT Jawa Pos sejak sebelum tahun 2000. Pada tahun 2006 dia ditunjuk jadi Direktur Utama PT Jawa Pos sampai tahun 2020. Setelah itu dia diangkat sebagai komisaris utama PT Jawa Pos sampai sekarang.

Wenny yang tahu apa alasan yayasan tersebut dibubarkan dan apa alasan saham 20 persen milik yayasan, yang tercatat sebagai saham di PT. Jawa Pos dititipkan kepada Dahlan Iskan.

"Saham 20 persen itu kemudian oleh Dahlan Iskan dibagi-bagikan kepada semua pemegang saham eksisting Jawa Pos pada 2016. Wenny dan Dahlan Iskan termasuk yang mendapatkan bagian dari bagi-bagi saham itu,' pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dipanggil Polda Jatim, Bos Jawa Pos Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan?". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU