Bojonegoro - Pakar Hukum Pinto Utomo S.H.,M.H., selaku advokat dan pendiri kantor hukum Triyasa ikut prihatin dalam keluhan para orang tua siswa yang terbebani uang sumbangan sekolah. Pengacara ini pun menyoroti secara tajam tugas komite yang dianggap belum paham menjalankan regulasi sesuai Pergub no 44 tahun 2022 tentang komite sekolah.
Pinto Utomo selaku pengacara dikalangan media ini mengatakan, komite sekolah seharusnya bertugas sebagai lembaga independen dalam penyelenggaraan pendidikan. Mereka harus bisa menampung aspirasi para orang tua siswa yang berbentuk masukan hingga kritik untuk sekolah.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
"Tapi yang banyak di keluhkan dan di jumpai di sekolah, independensi komite ini malah dipertanyakan. Rata-rata komite hanya jadi stempel yang pada prakteknya menuruti kemauan dari sekolah tersebut," tambahnya.
Pria yang akrab disapa dengan Om Pin ini mengibaratkan komite layaknya lembaga DPRD yang menjalankan tugas pengawasan di pemerintah. Sehingga, komite harus bisa menampung aspirasi dari para orang tua siswa untuk ditindaklanjuti pihak sekolah.
Namun dalam perjalanannya, Pinto menilai komite malah gagal paham dalam menjalankan fungsinya itu. Kata dia, alih-alih diharapkan menjadi lembaga independen, komite malah seolah menjadi pengeras suara kebijakan sekolah.
"Padahal, penjelasan tentang komite itu ada di Pergub. Tapi, masih banyak faktor yang membuat peraturan ini membingungkan. Komitenya juga akhirnya nggak paham, banyak komite sekolah yang fungsinya malah menjadi semacam loudspeaker, pengerasnya kemauan sekolah," ungkapnya.
"Jadinya indepensinya dipertanyakan, saya jumpai itu di banyak sekolah. Sementara seharusnya, komite sekolah itu sebagaimana dewan, dia independen terhadap eksekutifnya. Nah pemahaman ini yang harus diperbaiki ke depan," ucapnya.
Pinto pun berharap ada tindakan tegas dari pihak Disdik (dinas pendidikan) Jatim untuk menginstruksikan sekolah menyetop sementara rapat komite soal uang sumbangan. Namun kata dia, harus ada kebijakan tegas dari Disdik Jatim selain menyetop rapat tersebut yang diketahui banyak mendapat keluhan dari orang tua siswa.
"Perlu ada langkah tegas dan Disdik Jatim melalui Cabdin wilayah Bononegoro harus merapikan komite sekolah baik secara keanggotaan, fungsi ataupun wewenang yang didasarkan pada pergub. Kan di pergub itu ada disebutkan, jadi komite ke depannya memang harus representatif menjadi perwakilan dari orang tua siswa," harapnya.
Saya pun setuju semua pertemuan-pertemuan distop dulu, dan permasalahannya diluruskan semua. Dengan peraturan yang sekarang ada, kasih alokasi mana yang disebut dana masyarakat yang diperbolehkan dan persyaratannya dibereskan. Ini yang harus disamakan dulu di seluruh Kabupaten Bojonegoro Jadi, Disdik Jatim melalui Cabdin Bojonegoro harus memberi penekanan mengenai aturan di pergub ini," pungkasnya.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Moclhasin Afan, SH menurutnya, dana sumbangan komite bisa dilakukan jika keperuntukannya itu jelas. Dan sumbangan komite itu tidak wajib, boleh membayar dan tidak dan bahkan nominalnya tidak ditentukan.
Jika ada sumbangan yang bersifat memaksa itu berarti bukan sumbangan melainkan pungli di sekolah, tambahnya.
Saat di singgung adanya dugaan terkait komite tidak menjalankan fungsinya sebagai komite dan uang komite (sumbangan) tersebut di bawa/dititipkan oleh pihak sekolah bagaimana,? menanggapi hal tersebut Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, uang komite atau uang sumbangan itu adalah uang partisipasi dari masyarakat dan bukan uang sekolah.
Jika ada dugaan uang sumbangan tersebut di bawa atau dititipkan ke pihak sekolah dan dikelola oleh sekolah ini salah, ini tidak dibenarkan. Untuk itu pihak Cabdin setempat atau Disdik Jatim segera menindak tegas untuk di tertibkan/diaudit ulang.
Karena jika tidak segera di tindak tegas/ditertibkan bisa menjadikan masalah seperti korupsi, bisa juga berpotensi dobel publikasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
" Uang sumbangan/ uang komite harus dikelola oleh komite, tidak boleh dikelola oleh pihak sekolah. Walau pun dengan berbagai alasan tetap tidak benar. Kenapa ? Karena pihak sekolah sudah mengelola uang BOS, Uang BPOPP dan lainnya. Jadi takutnya di salah gunakan.
Contoh saja seperti pihak sekolah tersebut mengeluarkan anggaran sebesar sekian, dan itu dari dana BOS bisa saja nanti Bukan dana BOS yang di gunakan, melainkan mengunakan dana dari sumbangan komite tersebut, dan untuk laporannya/pembukuannya bisa saja di dobel publikasi dan itu bisa menjadikan korupsi disekolah tersebut, karena potensi penyalahgunaan nya sangat besar dan harus segera dilakukan audit ulang.
Sebagaimana diketahui, Kabar yang diterima media ini sebagaimana diketahui, sejumlah orang tua siswa di SMK Negeri 1 Bojonegoro mengeluhkan beratnya sumbangan disekolah tersebut ada beberapa macam sumbangan seperti, uang insidental, uang OSIS dan uang komite bahkan transparasi penggunaan uang sumbangan sekolah pun tidak dijelaskan secara rinci dan gamblang atau terbuka. (Ar)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Banyak Dapat Keluhan Wali murid, Disdik di Harap Tegas Soal Aturan Komite". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi