Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 22 Des 2023 07:00 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

i

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

SITUBONDO | rakyatjelata.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke.

Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban W.

Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Selain itu, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Situbondo . (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU