Parlementaria Surabaya - Bawaslu Surabaya terima laporan dugaan pada saat kampanye salah tim sukses dari caleg PKS menyebarkan minyak goreng dan bahan kampanye kepada warga jemursari. Sebab, pembagian sembako menjadi salah satu larangan bagi tim dan peserta pemilu pada masa kampanye 2024.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M. Agil Akbar, menegaskan larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017.
Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos
“Ada dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh PKD jemursari. Terkait membagikan minyak goreng kepada masyarakat. Pembagian sembako masuk dalam pemberian materi lainnya dan dikategorikan pidana pemilu,” jelas Agil selaku penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan kampanye.
Kemudian, lanjut Agil, apabila ada yang melakukan hal tersebut maka merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, setiap pelaku, peserta, dan/atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.
"Sebagai konsekuensi. Secara langsung atau tidak langsung, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," imbuhnya.
Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?
Pembagian hanya diperbolehkan untuk materi kampanye yang ditentukan dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023. Seperti flyer, brosur, poster, stiker, baju, jilbab, peralatan makan, kalender, peniti, kartu nama dan materi acara lainnya, alat tulis, dan lain-lain.
Selanjutnya, agil menyatakan, pihaknya masih memerintahkan panwascam dan pkd untuk menginvestigasi. "Siapa yang menyebarkan sembako untuk kampanye kegiatan salah satu partai politik," tegasnya.
Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri
Sekedar informasi, terdapat isu beredar pembagian sembako boleh asalkan di bawah harga 100 ribu. Namun, informasi itu keliru. Karena yang diatur yakni bahan kampanye yang harganya di bawah Rp 100 ribu.(@dk)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Bawaslu Surabaya Terima Laporan Dugaan Pidana Pemilu Caleg PKS". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi