Parah Bapenda , Satu SPPT PBB Admin Bank Rp 2.500 Di Kemanakan Anggaranya

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2024 15:10 WIB

Parah Bapenda , Satu SPPT PBB Admin Bank Rp 2.500 Di Kemanakan Anggaranya

i

Parah Bapenda , Satu SPPT PBB Admin Bank Rp 2.500 Di Kemanakan Anggaranya

KARAWANG| rakyatjelata.com

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Surat pemberitahuan berikut ini adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Tetapi miris kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah serasa sudah menyengsarakan masyarakat kecil,pasalnya sudah bayar pajak mahal naik 100 % ditambah per SPPT harus bayar administrasi ke bank Rp 2.500.

Menurut Inisial S yang tidak mau sebut namanya bersama awak media .Jum,at 5/01/2024 mengatakan Menyikapi kebijakan pemerintah daerah yang sudah ngawur ,dan diduga ada indikasi untuk korupsi sudah jelas pasti akan terjadi , contoh dari satu SPPT di bebankan ke masyarakat biaya admin banknya.
Harusnya biaya admin Bank ditanggung pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda.Ucapnya

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Di kabupaten Karawang Desa 297 kelurahan 12 ,bisa di hitung kalau wajib pajak misalkan 1 juta wajib pajak tinggal kalikan saja Rp 2.500.Memang terlihat kecil tetapi kalau akumulasi dikalikan wajib pajak sudah berapa nilai uangnya ? . Sementara ada dugaan tidak setor ke pusat bahkan menjadi kebijakan Pemkab Karawang.

Bank BJB tidak salah , karena ada aturan untuk biaya admin Bank. Kalau menurut saya, yang tidak bijak pemerintah daerah, membebankan biaya admin ke masyarakat.
Masyarakat sudah bayar pajak, di Bebani biaya admin lagi... Kejam sekali. Tutup inisial S

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

@di

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Parah Bapenda , Satu SPPT PBB Admin Bank Rp 2.500 Di Kemanakan Anggaranya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU