ACEH | rakyatjelata.com - Panwaslih Abdya menjadikan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang berpotensi kepada pidana pemilu sebagai temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab.01.07/I/2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yg dilakukan oleh sdr. Venny Kurnia selaku Keucik Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.
Awalnya pada tanggal 5 Januari 2024 yang lalu Keuchik Guhang diduga berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yg berakibat menguntungkan salah satu calon legislatif DPRK Abdya. Dan hal itu dilarang oleh UU nomor 7 Th 2017, pasal 490 dan juga UU nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j. Ujar Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Rizwan juga menjelaskan “Setelah kami melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu.”
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Tadi siang Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan kasus tersebut, dan sdr. Venny Kurnia akan diminta klarifikasi terhadap hal tersebut dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu.". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi