Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pengawasan, Pastikan Hak Pemilih Terdaftar Di DPT

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2024 16:55 WIB

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pengawasan, Pastikan Hak Pemilih Terdaftar Di DPT

i

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pengawasan, Pastikan Hak Pemilih Terdaftar Di DPT

Parlementaria Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daftar Pemilu Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Surabaya, di Hotel Ciputra World, Jl Mayjen Sungkono 89, Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Gelaran Rakor tersebut, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Serentak Tahun 2024.

Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thysen, mengatakan tahapan yang berlangsung saat ini adalah terkait DPTb. Untuk itu, pihaknya menggelar rakor ini dengan tujuan agar penyusunan daftar pemilih bisa efektif, efesien. Dan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan kita pemilih yang tidak terdaftar sudah tidak ada lagi dalam pemilu nanti. Pemilih yang memenuhi syarat wajib terdaftar di daftar pemilih. Dan memastikan pemilih yang TMS tidak boleh terdaftar di daftar pemilih," tegasnya.

Novli menambahkan daftar pemilih terdiri dari tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suarq. Kemudian, di rekapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan. Dan penetapannya oleh KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

"Akan menjadi perhatian Bawaslu DPTb dan DPK ini. Karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya ada ratusan pemilih yang masuk ke DPTb dan DPK tersebut. Untuk itu Bawaslu terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengawasi dan mengawal hak suara pemilih," imbuhnya.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Sementara itu, lanjut Novli, bahwa untuk memudahkan masyarakat yang terdata di DPT namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu. Pihaknya juga telah membuka posko pelayanan pindah memilih di setiap kecamatan.

"Jika terdapat masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa mendatangi posko tersebut. Dan melapor ke petugas PPK dengan membawa dokumen bukti pendukung," tuntasnya.(@dk)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Pengawasan, Pastikan Hak Pemilih Terdaftar Di DPT". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU