Kasus Pengeroyokan Anggota Pemuda Pancasila Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2024 18:30 WIB

Kasus Pengeroyokan Anggota Pemuda Pancasila Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka

i

Kasus Pengeroyokan Anggota Pemuda Pancasila Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka

KARAWANG | rakyatjelata.com
Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua LSM, LSM PP dan DPPKB, mengejutkan masyarakat Karawang, Selasa (23/1/2024).

Insiden ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari klarifikasi yang dilakukan oleh ormas PP terkait proyek di sekitaran Purwasari. Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, memberikan wawancara eksklusif mengenai perkembangan penyelidikan.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Menurut Wakapolres, ormas PP mendatangi DPPKB Banten untuk klarifikasi, namun situasi menjadi memanas dan berujung pada pengeroyokan oleh lebih dari 30 orang dari LSM DPPKB.

Tiga korban mengalami luka parah dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

"Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong, batu, botol, benda tumpul, dan senjata tajam," ungkap Wakapolres.

Dalam waktu singkat, tim penyelidikan Polres Karawang, dibantu oleh tim Sanggabuana, berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Salah satu tersangka, berinisial RM (24 tahun), telah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian. Lima tersangka lainnya telah ditetapkan, namun penahanan belum dilakukan.

Korban yang dilaporkan atas nama Endang (46 tahun), Ocep Mulyana (40 tahun), dan Faktor (43 tahun), saat ini sedang mendapatkan perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tindakan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Wakapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi untuk kekerasan semacam ini," tegasnya.

Laporan atas kejadian ini telah dilakukan oleh saudara Aas Mulyadi pada tanggal 8 Januari 2024, dengan nomor LP/B/35/1/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Insiden pengeroyokan ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Wakapolres mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi diri dari potensi bahaya serupa. (red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kasus Pengeroyokan Anggota Pemuda Pancasila Polres Karawang Tetapkan 7 Tersangka". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU