Dugaan Korupsi Dibidang PO Disdikpora Dikembalikan, Ini Pandangan Hukum ketua LBH Maskar Indonesia

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 08:40 WIB

Dugaan Korupsi Dibidang PO Disdikpora Dikembalikan, Ini Pandangan Hukum ketua LBH Maskar Indonesia

i

Ketua LBH Maskar Indonesia H. Nanang (Foto:dok/rakyatjelata.com karawang/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Dugaan korupsi dibidang pemuda dan olahraga ( PO) Disdikpora kabupaten Karawang,menjadi sorotan ketua LBH Maskar Indonesia.

Pasalnya terdengar informasi sudah adanya pengembalian yang bertahap dari bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Sehingga laporan yang sudah dilayangkan sama rekan rekan LSM atau ormas ke kasi pidsus Kejari Karawang tidak bisa dilakukan penyelidikan. Alasan kasi pidsus saat ditemui diruang kerjanya Rabu 24/01/2024 mengatakan saat informasi ada dugaan korupsi surat pengaduan dari rekan LSM dan ormas ternyata inspektorat sudah melakukan pembinaan sebelum lapdu masuk , dan pas dibulan Januari tahun 2024 saat kami akan menindak lanjuti laporan ternyata inspektorat menunjukan bukti sudah lunas dikembalikan semua.adapun dikembalikan ke kas daerah atau tidak kami tidak tahu,dan pastinya pemkab harus tegas memberikan sanksi terhadap oknum tersebut,agar menjadi introspeksi diri bahwa perbuatan melawan hukum ada konsekuensinya.Ucap Tri kasi pidsus

Terpisah H. Nanang Komarudin, SH,.MH,.C.MSP saat dikonfirmasi Kamis 25/01/2024 berpandangan hukumnya adalah walaupun pada dasarnya dalam hukum kita, tindakan korupsi itu tidak ada istilah percobaan, "Korupsi ya korupsi, upaya, atau perbuatan awal tindakan korupsi saja sudah melakukan perbuatan tindak korupsi.Apalagi pengembalian itu dasarnya karena ketahuan, ya jelas itu sudah memenuhi unsur terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi," tutur H Nanang

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan pidananya yang mengandung unsur percobaan. Pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menunjukkan contoh bahwa tindak pidana korupsi dengan “menjanjikan sesuatu” adalah delik selesai.. perbuatan itu sudah terjadi.Enak bgt dong klu korupsi ketahuan trus uang hasil korupsinya tadi dikembalikan masalahnya jd selesai.
Klu ada perkara tindak pidana korupsi itu katanya selesai dengan RJ 'RESTORATIF JUSTICE' saya menduga keras yang menyampaikan hal itu pelaku tindak pidana korupsi yg sebenarnya .

Kejaksaan juga jangan karena sudah adanya pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tadi terus perkaranya tidak dapat ditindaklanjuti itu juga salah, harusnya itu tetap dapat ditindak dan dilanjutkan sampai ke peradilan.Ungkapnya. (@di)

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dugaan Korupsi Dibidang PO Disdikpora Dikembalikan, Ini Pandangan Hukum ketua LBH Maskar Indonesia". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU