Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Kedai yang Menjual Minhol Tanpa Izin

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 10:40 WIB

Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Kedai yang Menjual Minhol Tanpa Izin

i

Penjual minuman Ber-alkohol (Mihol) tanpa izin di razia Satpol PP kota Surabaya (Foto: istimewa/dok/pemkot sby)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya, Rabu (24/1/2024) malam. Penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran oleh kedai tersebut, yakni tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.

Sebelumnya, para petugas Satpol PP Surabaya telah mendatangi kedai tersebut pada Minggu, (24/11/2023) lalu, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada razia saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol. 

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Namun pada penertiban saat itu, pemilik kedai tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP. 

“Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif karena mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (25/1/2024).

Yudhistira menjelaskan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik kedai, namun pemilik kedai tidak kunjung hadir sehingga kembali dilakukan tindakan. 

“Kami sudah kirimkan surat. Jika tindakan kami yang kedua ini, mereka tetap tidak kooperatif maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegasnya.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Saat dilakukan razia, petugas menjumpai 11 orang yang berada di dalam kedai, di antaranaya 9 orang pemandu lagu, 1 pengunjung, serta 1 pemilik kedai. Dari 9 orang pemandu lagu, petugas mengamankan 2 pemandu lagu, serta 1 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.

“Dari sembilan, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor,” terangnya.

Dari hasil pengawasan di kedai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol, serta satu KTP pemilik kedai tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai yang nantinya akan kami sidangkan juga,” tandasnya.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Kedai yang Menjual Minhol Tanpa Izin". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU