KARAWANG | rakyatjelata.com-Dugaan korupsi pemotongan anggaran untuk Organisasi Mitra (Ormit) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, dianggap mirip dengan skandal korupsi yang menjerat Kepala Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemotongan anggaran untuk Ormit pada Bidang PO Disdikpora Karawang sudah dilaporkan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), salah satunya oleh Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Disampaikan oleh Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, bahwa pihaknya sudah mendapat informasi langsung dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Karawang atas Laporan Aduan (Lapdu) perihal dugaan korupsi di Bidang PO Disdikpora Karawang.
"Iya kemarin saya berhalangan hadir, tapi Wakil Ketua dan Sekretaris LMP Mada Jabar yang mewakili saya datang ke kantor Kejari Karawang untuk mendapatkan keterangan hasil dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang merupakan hasil dari pengusutan atas Lapdu tertulis yang kami layangkan, dan saya sudah mendapat laporan hasilnya," ujar abah Wandi sapaan akrabnya, Kamis, (25/1/2024).
"Hanya saja LMP Mada Jabar merasa heran? Dimana dalam laporan masyarakat perihal dugaan korupsi, seharusnya meski sudah ada pemulihan atau pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jabar. Bukan berarti menggugurkan pidananya begitu saja," tegasnya
Lebih lanjut, abah menjelaskan, "Karena patut diduga, unsur perbuatan atas kesengajaan atau dalam bahasa hukumnya, diduga sudah terjadi Mens Rea (niat jahat). Bisa kita bayangkan, apa jadinya kalau tidak teraudit oleh BPK. Mungkin saja tidak akan ada pemulihan atas kerugian uang negara tersebut,"
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
"Meski sudah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK saja, tidak lantas kemudian ada pemulihan. Baru diselesaikan secara bertahap, karena memang terendus oleh publik, dan ramai menjadi pemberitaan dimedia massa yang disikapi oleh berbagai macam elemen masyarakat," sesal abah
"Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara perihal temuan BPK pada pemotongan dana Ormit di Bidang PO Disdikpora Karawang ini, tinggal dihitung saja sejak keluarnya LHP, sudah lewat dapat dipastikan lewat dari 60 hari, dan sesuai dengan ketentuan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah memiliki kewajiban untuk memprosesnya,” urainya
"Jika pemulihan dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan proses hukum, saya kira keliru! Ini bukan temuan BPK yang bersifat kelebihan bayar pada kegiatan konstruksi, tapi ada unsur kesengajaan pemotongan dalam bentuk uang langsung. Dimana dugaan perbuatan korupsi sudah sangat jelas," tandas abah
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
"Untuk itu, kami sedang melakukan pembedahan diinternal LMP terlebih dahulu, untuk selanjutnya ditentukan arah dan langkah selanjutnya. Karena tidak lah fair, kalau hal seperti ini ditoleransi begitu saja. Sehingga kedepannya akan banyak pihak yang berpikir, tidak takut melakukan perbuatan korupsi, toh dengan pengembalian urusannya bisa selesai," pungkasnya (red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dugaan Korupsi Anggaran Ormit Disdikpora Cukup Dikembalikan Lepas Jerat Hukum". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi