Banyaknya APK Dipaku, Bawaslu Angkat Bicara

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 15:15 WIB

Banyaknya APK Dipaku, Bawaslu Angkat Bicara

i

Banyaknya APK Dipaku, Bawaslu Angkat Bicara

Bojonegoro - Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sastro menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.

Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Di pohon nggak boleh, apalagi di paku itu merusak pohon. Dan jelas melanggar aturan perbup 31 tahun 2017. Dan untuk sangsinya hanya admistrasi saja, tidak sampai ada pemangilan untuk para calon atau partai tersebut.

Lebih jelas ungkap Handoko, namun kami sudah memberi imbauan, dan saran perbaikan, jika tidak di indahkan makan kami rekomendasikan untuk ditertipkan satpol.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan satpol pp untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Handoko.

Ke depannya, Handoko berharap, Bawaslu dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengawasi pemasangan atribut kampanye. Jangan sampai, pepohonan menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Banyaknya APK Dipaku, Bawaslu Angkat Bicara". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU