Bojonegoro - Dalam masa pemilu masa kampanye memang menjadi dasar utama untuk menunjukkan jati diri mereka, entah dalam bentuk sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dan sebagainya.
Namun, Untuk pemasangan APK harus tepat dan tidak boleh melanggar peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Antara lain memasang APK di tempat yang Dilarang.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Pantauan media ini, Jum'at (26/1/2014) di sekitaran Kota Bojonegoro, pelanggaran pemasangan APK tidak hanya di lakukan oleh satu caleg saja melainkan banyak yang tidak menghiraukan aturan itu.
Seperti halnya, Pemasangan APK caleg dari partai Gerindra ini, terlihat jelas pemasangan APK asal tempel dan tempel di setiap pohon jalan yang terbilang masih baru di tanam.
Saat di konfirmasi, Suprapto Ketua partai Gerindra menjelaskan, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada semua caleg Gerindra agar pemasangan dalam APK harus taat aturan.
"Tetapi itu kembali pada team suksesnya masing-masing. Dan himbauan kami di endahkan atau tidak. Tetapi jika memang caleg kami ada yang melanggar peraturan maka kami pihak partai akan melakukan somasi atau surat peringatan untuk caleg tersebut."tegasnya
Lebih lanjut, ia menduga, pelanggaran itu lantaran pihak partai tidak membentuk team untuk mengecek setiap APK yang di pasang. Sehingga pihaknya tidak tahu apakah caleg dari partainya melakukan pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Disisi lain caleg Zulfahmi Wahab no 7 ini saat di konfirmasi melalui sambungan seluler ya tidak menjawab.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sastro menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
"Di pohon nggak boleh, apalagi di paku itu merusak pohon. Dan jelas melanggar aturan perbup 31 tahun 2017. Dan untuk sangsinya hanya admistrasi saja, tidak sampai ada pemangilan untuk para calon atau partai tersebut.
"Namun kami sudah memberi imbauan, dan saran perbaikan, jika tidak di indahkan makan kami rekomendasikan untuk ditertibkan satpol."Tambahnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Banyak Caleg Dari Partai Yang Melanggar Aturan Pemasangan APK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi