Tak Kantongi Izin Menjual Minuman Beralkohol, Toko Kelontong di Surabaya Dirazia Satpol PP

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2024 17:45 WIB

Tak Kantongi Izin Menjual Minuman Beralkohol, Toko Kelontong di Surabaya Dirazia Satpol PP

i

Salah satu toko kelontong menjual minuman beralkohol yang tak mempunyai izin. (Foto: istimewa/dok/kominfo sby)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan sekitar 100 botol minuman beralkohol (Mihol) ditemukan pada toko kelontong yang tak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.

"Saat giat razia, terlihat Mihol tersimpan di Lemari es maupum rak di toko," ujar Yudistira, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

“Di lokasi toko kelontong dan laundry, ternyata di etalasenya juga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami temukan golongan A, B, dan C,” kata Yudistira.

Ia menuturkan, razia dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah kota Surabaya No.  1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tak hanya itu, Yudistira menambahkan, toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Walikota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. 

Untuk diketahui, Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah: Kelurahan Putat Jaya; Kelurahan Kandangan; Kelurahan Dupak; dan Kelurahan Morokrembangan. 

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

“Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” jelasnya. 

Dari hasil razia, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. 

“Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU


 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Tak Kantongi Izin Menjual Minuman Beralkohol, Toko Kelontong di Surabaya Dirazia Satpol PP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU