Gaspoll Bro: Relawan Gemoy Siap Laporkan Ketua Bawaslu Surabaya ke DKPP

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 13:25 WIB

Gaspoll Bro: Relawan Gemoy Siap Laporkan Ketua Bawaslu Surabaya ke DKPP

i

Bawaslu Surabaya telah menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, karena dianggap melanggar jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Parlementaria, Surabaya - Relawan Gemoy, Asoy, Santuy, Poll, Bersama Prabowo (Gaspoll Bro) dengan tegas menyatakan kesiapannya melaporkan Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan tindakan premanisme dan pemerasan.

Kejadian tersebut terjadi saat acara Konsolidasi Akbar Relawan Gaspoll Bro Prabowo-Gibran berlangsung di Jatim Expo, Surabaya, pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ahmad Dhani, pentolan Band Dewa-19 dan Calon Legislatif DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.

Fahmi Ismail, Koordinator Gaspoll Bro, menyatakan bahwa penyelenggaraan acara telah memperhatikan permintaan dari pihak yang berkepentingan.

Izin untuk menyelenggarakan Konsolidasi Akbar Relawan Gaspoll Bro telah diperoleh dari pihak berwenang, menjadikan acara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait penyelenggaraan, relawan Gaspoll Bro sudah mematuhi dan melengkapi persyaratan penyelenggaraan konsolidasi akbar tersebut,” kata Fahmi, dikutip Nawacitapost.com dari Berita jatim, Senin (5/2/2024).

Fahmi melanjutkan bahwa meskipun telah mematuhi aturan, pihaknya mengalami pemerasan dari Ketua Bawaslu Surabaya, yang meminta uang sebesar Rp50 juta agar acara berjalan lancar.

Fahmi menekankan bahwa Gaspoll Bro menolak tawaran tersebut, karena mereka berkomitmen menjunjung tinggi prinsip dan menjaga integritas pemilu 2024.

“Namun, kami pada prosesnya terdapat pemerasan ketua Bawaslu Kota Surabaya terhadap relawan Gaspoll Bro untuk penyelenggara acara agar berjalan lancar dengan menyebut nominal Rp50 juta,” lanjut dia.

Fahmi juga menyayangkan sikap premanisme Ketua Bawaslu Kota Surabaya yang secara sporadis datang ke panggung meminta acara dihentikan.

Dengan bukti-bukti yang dimiliki, Relawan Gaspoll Bro berencana melaporkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernando Thyssen dan pihak terkait ke DKPP, Bawaslu Pusat, dan polisi.

Menurutnya, tindakan Ketua Bawaslu Kota Surabaya mencoreng kejujuran dalam proses demokrasi.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, membantah dugaan pemerasan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah. Pihaknya berencana mengambil tindakan hukum terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya telah menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, karena dianggap melanggar jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Novli menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat menimbulkan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Itu tidak benar. Kami justru mempertanyakan ya. Saya tidak pernah berkomunikasi masalah uang tersebut. Itu fitnah ya, kami akan mengambil tindakan hukum apapun itu,” tegas Novli.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo pada Sabtu (3/1/2024) karena dianggap melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyatakan bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal rapat umum KPU memiliki ancaman pidana sesuai undang-undang.

Unsur pidana ini merujuk pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Menurut Novli, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU bisa dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Novli menjelaskan bahwa sebelumnya, Bawaslu telah memberikan himbauan dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari pasangan calon Prabowo-Gibran yang dihadiri oleh Ahmad Dhani, anggota pentolan Dewa 19 dan Caleg DPR RI dari Gerindra.

"Kampanye rapat umum memiliki jadwal yang telah ditetapkan. Hari itu bukanlah jadwal dari pasangan calon nomor 2, tim kampanye, atau relawan. Meskipun telah diimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut, tetapi imbauan tersebut diabaikan," ujar Novli.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang terjadi pada konser kampanye Prabowo-Gibran, termasuk dugaan kampanye oleh Ahmad Dhani yang juga merupakan Caleg dari Gerindra.

Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video konser, materi reklame, dan keterlibatan calon pemilu tertentu. Novli menegaskan bahwa Bawaslu akan meneliti apakah ada unsur kampanye dalam penampilan Ahmad Dhani, baik melalui atribut, ujaran, atau pemberian materi kampanye. ***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Gaspoll Bro: Relawan Gemoy Siap Laporkan Ketua Bawaslu Surabaya ke DKPP". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU