KARAWANG | rakyatjelata.com-Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),serta Ormas (Organisasi masyarakat).
Dugaan adanya kejanggalan dana desa di Desa Tegalsari kecamatan Cilamaya wetan,terlihat dilaporkan online Kemendes, dari tahap satu sampai tahap 3 tidak ada spesifikasi yg konkrit hanya beberapa aitem beberapa poin saja,memang ditahun 2021 adalah di saat pandemi covid tetapi operator desa tidak bisa mengotak atik laporan online nya.
Poin dugaan adanya kejanggalan laporan online dana desa Di desa Tegalsari kecamatan Cilamaya wetan Tahun 2021
Dari tahap I Realisasi penyaluran Rp 101.758.640
Rincian penerimaan
Penanggulangan bencana,keadaan darurat dan mendesak Desa Rp 71.100.000
Penyelenggaraan Desa siaga Kesehatan Rp 765.000.
Tahap ll
Pengadaan/penyelengaraan pos keamanan Desa ronda dan lain lain Rp 750.000
Penyelenggaraan Desa siaga Rp 23.200.00
Pembangunan/ rehabilitasi dan pengerasan jembatan milik Desa Rp 38.293.200
Keadaan mendesak Rp 71.100.000
Tahap lll
Penyusunan / pendataan pemutakhiran profil Desa Rp 13.280.000
Pengadaan / pengawasan pos keamanan Desa Rp 750.000
Penyelenggaraan Desa siaga Rp 23.200.000
Pembangunan dan pengerasan jembatan milik Desa Rp 38.293.200
Penyelenggaraan posyandu intensif kades Rp 2.475.000
Keadaan Mendesak Rp 71.100.000
Dari poin tahap satu sampai tiga jelas diduga ada kejanggalan dalam laporan online Kemendes.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Kasi PMD kecamatan Cilamaya wetan pak Ade saat dikonfirmasi via whatsap menjawab ,ya kang nanti saya sampaikan ke kades Tegalsari,kalau berapa total yang diterima anggaran dana desa didesa Tegalsari saya harus lihat data dikantor,tetapi kalau tahun 2021 kami belum menjabat kang,saya menjabat mulai dari tahun 2022. Terangnya
Terkait dugaan ada kejanggalan dalam laporan online nanti kami sampaikan ke kadesnya,dan saya sudah menyampaikan ke kades untuk menghubungi akang,kalau untuk memberikan no hp kades saya harus pamit dulu sama beliau kang.Tutup kasi PMD
Dari berita ini terbit kades Tegalsari tidak bisa dihubungi, berharap inspektorat, kejaksaan untuk mengevaluasi laporan online dana desa tahap satu sampai dengan tahap tiga tahun 2021.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
@di
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Diduga Ada Kejanggalan laporan Online Dana Desa Tahun 2021 di Desa Tegalsari Kecamatan Cilamaya Wetan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi