Samuel Teguh Santoso: KPU Sebarkan Berita Bohong, Ini masuk Pidana!

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2024 10:35 WIB

Samuel Teguh Santoso: KPU Sebarkan Berita Bohong, Ini masuk Pidana!

i

Samuel Teguh Santoso, Caleg Partai Perindo Surabaya. (Istimewa)

Parlementaria Surabaya - Banyak pihak mengaku tidak percaya dengan perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Terutama dikaitkan dengan SiRekap dan real count yang di siarkan KPU di website resmi lembaga independen ini.

Baca Juga: Massa Aksi Sesalkan Pemkot Surabaya Tutup Mata Aspirasi Warga Citraland Tolak Pembangunan Logos

Meski mereka berdalih hitungan resmi masih dilakukan secara berjenjang, namun banyak yang menganggap KPU telah menyebarkan berita bohong dan bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bukannya tanpa dasar, tapi banyak pihak sudah mengeluh merasa dirugikan oleh siaran website https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Samuel Teguh Santoso, Caleg Partai Perindo Surabaya tegas menyatakan Website Hitung Suara KPU Hoax dan Menyesatkan.

"Website hitung suara KPU sering melakukan pemberitaan yang tidak valid. Suara Perindo naik, turun dan naik lagi, turun lagi lebih berkali-kali," seru Samuel disampaikan kepada Parlementaria.id, Selasa (27/2/2024)

"Ini menandakan KPU tidak bisa di percaya dan berita yang disampaikan bisa dianggap Hoax dan menyesatkan," tegasnya.

Dalam hal ini, Samuel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengaku sudah punya data yang valid.

Baca Juga: Partai Politik Apresiasi Kinerja Eri-Armuji di Surabaya, PDIP?

Dirinya juga mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan bersama-sama menyuarakan, karena hal ini sudah mengarah ke penyebaran berita Hoax dan berpotensi pidana karena melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Samuel juga meminta agar dilakukan Audit forensik untuk website dan SiRekap KPU. "Menang atau kalah, kami sangat legowo. Namun harus dengan perlombaan yang baik dan jujur," sebut Samuel.

"Ini sebagai kontrol masyarakat dan merupakan masalah serius," tegasnya.

KPU, masih Samuel seakan mempermainkan para Caleg dan Partai yang sudah mengupayakan Pemilu berintegritas sudah mengeluarkan tenaga, pikiran terlebih biaya yang teramat besar.

Baca Juga: Adi Sutarwijono Pimpin Halal Bi Halal DPRD Surabaya Pasca Idul Fitri

Informasi yang selalu berubah-ubah dan tidak bisa dipertangung jawabkan, menunjukkan ada yang sengaja disembunyikan.

"Jangan salahkan jika masyarakat tidak percaya dan siapapun yang duduk di parlemen bisa dianggap bohong karena hasil suara rekayasa," duga Samuel.

"Jadi harus ada Audit forensik untuk website dan SiRekap KPU. Dan saya sangat berharap DPR segera mengajukan hak Angket untuk membongkar semuanya," tegas Samuel menutup pernyataannya. (dk/agn)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di parlementaria.id dengan judul "Samuel Teguh Santoso: KPU Sebarkan Berita Bohong, Ini masuk Pidana!". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU