LBH Garda Pasundan DPD Karawang, Kritik Dugaan Penjualan LKS Di SMPN 2 Majalaya

author awsnews.id

- Pewarta

Minggu, 03 Mar 2024 08:25 WIB

LBH Garda Pasundan DPD Karawang, Kritik Dugaan Penjualan LKS Di SMPN 2 Majalaya

i

Hamzah.SH LBH Garda Pasundan DPD Karawang (Foto: dok/rj/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan larangan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang sudah jelas dan hingga kini masih berlaku. Surat Edaran (SE) Disdik itu ditujukan kepada Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Karawang, Minggu (3/3/2024).

Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dengan tegas menjelaskan, tenaga pendidik dan kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam disatuan pendidikan.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Ironisnya, larangan ini seperti angin lalu yang dianggap hal biasa bagi SMP Negeri 2 Majalaya Kecamatan Majalaya dan sekaligus Kepala sekolah sebagai Ketua komisariat. Pasalnya sekolah tersebut tetap nekat menjual LKS kepada siswanya, dan parahnya lagi harga yang dijual masing-masing sekolah kepada siswa  yakni Rp150.000 untuk 11 mata pelajaran.

Hamzah SH LBH Garda Pasundan DPD Karawang menduga kuat penjualan LKS yang dilakukan secara serempak di SMP Negeri atas perintah oknum dan dikordinir secara jamaah menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.terangnya

Dirinya juga berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang turun tangan dan menindaklanjuti prihal penjualan buku LKS yang diduga dimotori oleh Ketua Komisariat.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

“Jika memang terbukti dilapangan, Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Karawang," ujar Hamzah.

"Dalam hal ini Kepala Dinas semestinya  memberikan sanksi tegas jika perlu Ketua Komisariat dan kepala sekolah tersebut diberhentikan atau di pecat,” terangnya.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Sampai saat ini ketua Komisariat sekaligus kepala sekolah SMPN 2 Majalaya saat di konfirmasi via Whatsapp tidak pernah ada respon dan lebih memilih untuk bungkam.(@di).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "LBH Garda Pasundan DPD Karawang, Kritik Dugaan Penjualan LKS Di SMPN 2 Majalaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU