Kesepakatan WTO Ancam Nasib Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Utamakan Rakyat

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 00:10 WIB

Kesepakatan WTO Ancam Nasib Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Utamakan Rakyat

i

Kesepakatan WTO Ancam Nasib Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Utamakan Rakyat

JAKARTA | rakyatjelata.com - -Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian diungkap Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, dirinya mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri, untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

“Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,” tukas LaNyalla, Senin (4/3/2024) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikatakan LaNyalla, kita jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

“Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,” pintanya.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan [kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman];

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan. (*)

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kesepakatan WTO Ancam Nasib Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Utamakan Rakyat". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU