Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Oknum Pejabat Dishub

author awsnews.id

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 08:35 WIB

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Oknum Pejabat Dishub

i

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Oknum Pejabat Dishub

KARAWANG| rakyatjelata.com-Dua oknum Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang diringkus kejaksaan negeri (Kajari) Karawang kasus korupsi pada pekerjaan penerangan jalan umum (PJU), kamis (7/3/2024).

RG selaku Sekretaris di Dinas Perhubungan (Dishub) dan DP selaku Kepala Bidang (Kabid) Prasana Dinas Perhubungan (Dishub) Korupsi pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) anggaran tahun 2022 sebanyak 22 paket PJU 40 Watt

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Kepala Kejaksaan Negri Karawang Syaefullah SH,MH gelar Konferensi Pers Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang, dua orang tersangka melakukan tindak pidana korupsi,pekerjaan PJU ,” ujar Syaifullah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis (7/3/2024) sore.

Dijelaskan Syaifullah, kasus tersebut korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, untuk satu kegiatan.

“Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” ungkapnya.

Pengadaan tersebut, kata Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” paparnya.

Dari 22 paket pekerjaan tersebut, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family, dimana saat itu RG selaku Sekretaris Dishub menunjuk DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana diperintahkan menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut atas usul RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.

“Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp85 juta perpaket,” katanya.

Sedangkan peran tersangka DP Selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU 40 Watt, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB dan HPS yang sudah ada pada tahun sebelumnya,

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

“Selain tidak melakukan review RAB, DP juga bersalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp 80-85 juta perpaket, namun pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga,” ungkap Syaifullah.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pemgadaan langsung PJU tersebut.

“Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka RG dan DP melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang,” ungkapnya.

Pihaknya memilih menahan kedua tersangka dengan alasan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

“Pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, jadi ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Kami memilih menahan tersangka,” pungkasnya ( red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Oknum Pejabat Dishub". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU