Ternyata Tangki Yang Di Tangkap Tak Terdaftar Di PERTAMINA

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2024 16:15 WIB

Ternyata Tangki Yang Di Tangkap Tak Terdaftar Di PERTAMINA

i

Ternyata Tangki Yang Di Tangkap Tak Terdaftar Di PERTAMINA

PASURUAN | rakyatjelata.com - Kasus penangkapan yang dilakukan Polresta Pasuruan lantaran mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin, Liputan Indonesia menkonfirmasi ke pihak Pertamina Jatimbalinus.

Dikonfirmasi terkait apakah di perbolehkan pihak perusahaan Truk Tangki Biru Putih, ada DO susulan dari agent resmi pertamina Area Manager Comm., Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan tergantung situasi dan urgensi. dalam keadaan tertentu dimungkinkan, misal sebagai MT cadangan sementara jika ada perbaikan.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

"Saya cek PT Mitra Central Niaga (MCN), di plat nomor tersebut pastinya tidak terdaftar di dalam agen resmi pertamina," kata Ahad Rahedi, Rabu (13/3/2024).

Masih Ahad Rahedi, karena semua yang bekerjasama dengan pihak pertamina pasti terdaftar semuanya.

"Dipastikan bukan agen BBM Industri pertamina, dan nopol harus di daftarkan," imbuh Ahad Rahedi.

Dalam sidang pertama tersebut terungkap bahwa pemilik kendaraan truk tangki atas nama PT Mitra Central Niaga (MCN). Belum lama ini, perusahaan tersebut tersandung kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, dan pemilik Mitra Central Niaga, Abd Wachid dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Abdul Wachid bersama Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin, 4 Desember 2023.

Dalam penyitaan, Polresta Pasuruan menyita lima (5) truk tangki tersebut dengan No. Pol N 8650 UV, N 8651 UV, N 8652 UW, N 8653 UW, N 9199 UW, adalah milik dari M Fachrul Wahidi atas nama PT Mitra Central Niaga berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Truck Tangki antara M Fachrul Wahidi dengan Achadun tanggal 1 Desember 2023.

Dikonfirmasi Roni Zakarias selaku pengusaha minyak, dirinya membenarkan terkait posisi mobil telah terparkir di dalam gudang menunggu DO dan Surat Jalan pengiriman.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

"Pernyataan ini benar bilamana TKP nya di jalan saat pengiriman (tangkap tangan) akan tetapi yg terjadi adalah mobil tangki posisi standby di gudang menunggu DO dan Surat Jalan Pengiriman," kata Ronny.
Bersambung

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Ternyata Tangki Yang Di Tangkap Tak Terdaftar Di PERTAMINA". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU