KARAWANG | rakyatjelata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara.Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Sehingga harus disukseskan.
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Ironisnya terjadi dugaan pungli PTSL di Desa Tambaksari dusun Pilang Kecamatan Tirtajaya, pemohon diduga harus mengeluarkan "Down Payment" (DP) istilah uang muka dulu, dari hasil informasi yang didapat pemohon harus mengeluarkan DP yang bervariasi, mulai dari 200 ribu sampai 500 ribu.
Hasil penelusuran awak media ke pemohon yang berinisial M dan K mengatakan "Ya kang saya sudah bayar DP, yang sudah memiliki akta disuruh membayar 500, tetapi kalau gak ada dasar sama sekali harus bayar 1,5 juta," terangnya, Jum'at (19/4/2024).
Wartono satgas PTSL saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya mendapatkan 300 bidang, "Alhamdulillah pemohon sudah memenuhi kuota," ucapnya.
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Sementara itu warga Dusun Pilang untuk pemberkasan pemohon diketahui mencapai kurang dari 100 pemohon. 95% pemohon untuk tanah darat masih dalam proses yang berkasnya masih belum rampung.
Mengenai hal yang tentang pemohon mendaftar dengan merinci uang muka diawal, Wantono mengungkapkan pemohon baru dilakukan dalam proses yang dikenakan uang adminitrasi materai.
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
"Pemohon masih dalam adminitrasi di pembelian materai saja," terang satgas PTSL. (@di)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Pemohon PTSL Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Membayar Uang DP, Ada Dugaan Pungli Didalam". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi