Satreskrim Polres Karawang Ringkus Pembunuh Warga Kampung Sukamulya Desa Jomin Barat Kota Baru

author awsnews.id

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2024 17:40 WIB

Satreskrim Polres Karawang Ringkus Pembunuh Warga Kampung Sukamulya Desa Jomin Barat Kota Baru

i

Press Conference Polda Jabar menghadirkan pelaku pembunuhan Deden Irawan Sutiawano (Foto: Dok/rakyatjelata/@di)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Polres Karawang Polda Jabar di gedung media center Sarja Arya Racana menggelar Pers Confrence perkara diringkusnya SS pembunuh sadis di kecamatan Kota Baru, Kamis (2/5/2024) siang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, berdasar LP/ B- 526 /IV / 2024 SPKT Sat Reskrim / Res Krw/ Polda Jabar tanggal 29 April 2024, Tim Sanggabuana Polres Karawang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil meringkus SS (39), pembunuh Deden Irawan Sutiawano warga Kampung Sukamulya RT 003/10, desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru, Karawang, yang sempat kabur ke Purwakarta

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Penganiayaan keji hingga tewaskan Deden Irawan Sutiawano Di Dusun Sukamulya RT 003 RW 006 Desa Jomin Barat kecamatan Kota Baru terjadi Senin dini hari tanggal 29 April 2024 sekira jam 03.00 WIB.

Dikatakan Kapolres, pelaku SS dan DM sebelumnya merupakan pasutri yang dikaruniai dua anak.
Menyebut faktor alasan ekonomi keluarga ,SS kemudian meminta agar DM istri sahnya menjalankan Open BO prostitusi online via aplikasi MiChat.
Dari profesi melacurkan dirinya via prostitusi online dilakukan DM selama setahun berjalan, menghasilkan 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil serta rumah cicilan.

Akibat ketidakcocokan rumah tangganya, bulan Desember 2023 ,SS dan DM pisah ranjang, hingga di bulan Januari 2024, DM menggugat cerai SS suaminya.

Belum sempat perceraian resmi pasutri ini terjadi di pengadilan agama, hari Minggu, tanggal 28 April 2024, DM telah melakukan nikah siri dengan Deden Irawan Sutiawano (38).

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

Mendengar kabar itu dari Facebook , SS pun naik pitam ,lalu dia membeli senjata tajam clurit di pasar Cikampek seharga seratus ribu rupiah.Ditengah pikirannya yang kalut diliputi emosi, sekira jam 03.30 WIB Senin dinihari ,tanggal 29 April 2024, dengan berkendara sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi D 4895 UCC , SS beranjak menuju rumah DM di RT.003 RW 006 Jomin Barat.

Setibanya ditempat itu, dari balik gorden rumah kediaman DM, pelaku SS melihat DM (istrinya) tengah tertidur lelap bareng anak kandungnya dan Deden Irawan Sutiawano, suami siri DM yang baru semalam menikah dengannya.

Melihat itu, SS pun naik pitam, hingga tanpa lagi basa basi, dia langsung mengayunkan clurit dibawanya ke perut Deden Irawan Sutiawano (korban) sebanyak dua kali disusul kemudian dihujamkan lagi ke dadanya satu kali hingga membuat korban terkapar bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.
Deden Irawan Sutiawano tak tertolong nyawanya, pria itu tewas disaat akan diberikan pertolongan medis untuknya.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi D 4895 UCC, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Vivo dari tangan pelaku kejahatan. ( red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Satreskrim Polres Karawang Ringkus Pembunuh Warga Kampung Sukamulya Desa Jomin Barat Kota Baru". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU