KARAWANG | rakyatjelata.com
Pemkab Karawang bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara
Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan.
Ironisnya terjadi dugaan pungli PTSL di Desa Tambaksari dusun pilang kecamatan Tirtajaya ,pemohon diduga harus mengeluarkan DP dulu bervariasi mulai dari 200 ribu sampai 500 ribu.hasil penelusuran awak media ke pemohon yang berinisial M dan K mengatakan " ya kang saya sudah bayar DP, dan kalau sudah punya akta bayar 500 riibu,tetapi kalau ga ada dasar sama sekali harus bayar 1,5 juta,terang narasumber
Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu
Dede rahmat wakil ketua DPC LSM laskar NKRI Tirtajaya angkat bicara," kami mewakili ketua di DPC LSM laskar NKRI Tirtajaya akan terus mengawal bila perlu kami akan tindak lanjut ke saber pungli kabupaten Karawang mengenai pengaduan narasumber terkait,adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia program PTSL,tegasnya
Dirinya juga berharap para panitia program PTSL untuk bisa membaca aturan 3 menteri yang sudah jelas per bidang negara sudah membantu 150 ribu,kalaupun dilapangan prakteknya berbeda ya yang wajar saja hitung rinciaan kebutuhan makan dan lain lain,tetapi ketika panitia PTSL malah kongkalikong dengan BPN kami akan terus tindak lanjut ke APH. Ya memang ada kesepakatan dari para kepala desa di fasilitasi oleh APDESI tapi itu bukan aturan tapi kesepakatan bersama.ungkapnya
Wartono satgas PTSL saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan desa Tambaksari kecamatan Tirtajaya mendapatkan 300 bidang, Alhamdulillah pemohon sudah memenuhi kuota,ucapnya
Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU
Dan dusun pilang pemohon kurang lebih ada 100 pemohon,95% pemohon untuk tanah darat,kalau pemberkasan belum beres semua,mengenai administrasi baru pembelian materai saja. Dan tidak ada pungutan sampai sebesar 500 ribu ungkap satgas PTSl (@di)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Dugaan Pungli PTSL Desa Tambaksari, Dede Rahmat Wakil Ketua DPC LSM Laskar NKRI Tirtajaya Angkat Bicara". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi