Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Memiliki NIP Lebih Dari Satu

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2024 19:45 WIB

Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Memiliki NIP Lebih Dari Satu

i

Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Memiliki NIP Lebih Dari Satu

KARAWANG | rakyatjelata.com

NIP merupakan identitas pribadi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang ASN.NIP atau Nomor Induk Pegawai inilah yang menjadi salah satu profil PNS. Jumlah NIP ada 18 angka, di mana dari 18 angka tersebut kita bisa mengetahui tanggal lahir, dan juga tahun dan bulan berapa diangkat jadi CPNS, serta apa jenis kelaminnya.selasa 7/5/2024

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Ironis nya oknum Dinas PUPR kabupaten Karawang yang berinisial J diduga memiliki NIP lebih dari satu, padahal sudah jelas NIP ( Nomor Induk Pegawai) adalah data pribadi dan tidak mungkin harus dobel data pribadinya.ada apa oknum dinas PUPR sampai memiliki NIP lebih dari satu ? terang narasumber yang tidak mau sebut namanya

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi," setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,tutup narasumber

Sampai berita ini terbit inisial J susah dihubungi ,dan bidang terkait semuanya bungkam .(@di)

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Memiliki NIP Lebih Dari Satu". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU