PHK Sepihak, LBH Sundawani Minta Klarifikasi Manajemen Hotel Batiqa

author awsnews.id

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2024 06:45 WIB

PHK Sepihak, LBH Sundawani Minta Klarifikasi Manajemen Hotel Batiqa

i

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sundawani Karawang (Foto: Dok/istmw/sub)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Mantan manager sales & markenting Geno diduga diperlakukan semena-mena oleh manajemen Batiqa Hotel Karawang, Rabu (8/5/2024).

Miris, bukan hanya di-PHK sepihak dengan tuduhan penggelapan, tetapi kendaraan Geno yakni satu unit kendaraan motor dan satu unit kendaraan mobil disita oleh manajemen Batiqa Hotel Karawang dengan dalih sebagai jaminan pengembalian uang yang digelapkan Geno.

Baca Juga: Asrilia Kurniati Maju Pilwali Surabaya Lewat Jalur Independen, Begini Program Ekonominya

Direktur LBH Sundawani Karawang Abu Nurbuana Mengatakan" Geno telah meminta pendampingan hukum ke pihaknya untuk mendapatkan keadilan.

“Betul, beliau klien kami dan kami sudah kirim surat untuk audiensi yang pertama tertanggal 29 April 2024 namun ditolak manajemen Batiqa Hotel Karawang. Kemudian yang kedua kita kirim lagi surat audiensi tertanggal 6 Mei 2024, lagi lagi mereka menolaknya dengan alasan mereka sudah memberi kuasa hukumnya dan akan menghubungi kami,” kata Abu dilansir dari delik.co.id Selasa (7/5/2024) siang.

Ia melanjutkan, karena tidak ada kejelasan, pihaknya langsung mendatangi Batiqa Hotel Karawang di tanggal 6 Mei 2024, walaupun pihaknya tidak diizinkan masuk.

“Sampai di Batiqa Hotel tidak diizinkan masuk, namun mereka sudah menjanjikan akan menghubungi paling lambat tanggal 10 Mei 2024,” ucapnya.

Maksud kedatangan pihaknya ke Batiqa Hotel Karawang sebetulnya ingin meminta klarifikasi ke pihak manajemen hotel.

Baca Juga: Spucak Batu Sejuta Pohon Untuk Catcment Area Kota Batu

“Poin mana dari klien kami yang mereka anggap sebagai penggelapan, karena menurut hemat kami point reward (cashback) itu sudah sesuai SOP dan bahkan dari kasus ini tidak ada sedikitpun dari Batiqa Hotel yang dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, jika mereka menganggap permasalahan ini sebagai tindak pidana penggelapan, maka mestinya mereka buat laporan ke kepolisian, bukan malah membuka data pribadi klien dan bahkan dua kendaraannya disita.

“Itu justru pelanggaran serius karena penyitaan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum. Jadi, justru kami yang akan buat laporan kepolisian (LP) terkait pelanggaran perlindungan data pribadi serta pengancaman yang diterima kilen kami ke pihak manajemen hotel,” pungkasnya.

Baca Juga: FPN Bersama Wali Kota Batu, Audensi Bahas Program SPUNCAK BATU

Terpisah, dilansir dari redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi atas dugaan PHK sepihak yang diterima Geno ke Egi selaku HR Batiqa Hotel Karawang.

Namun hingga berita ini terbit, Egi enggan memberikan klarifikasi. (red).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di rakyatjelata.com dengan judul "PHK Sepihak, LBH Sundawani Minta Klarifikasi Manajemen Hotel Batiqa". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU